News

KAI Daop 7 Kecam Aksi Letakkan Batu di Atas Rel

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

59Views

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam aksi peletakan batu di atas rel yang mengganggu perjalanan kereta api di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Minggu (20/9/2026).

KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa gangguan tersebut terjadi pada pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9. Berdasarkan laporan masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan batu yang sengaja diletakkan di atas rel oleh orang tidak dikenal (OTK).

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ujar Tohari, Minggu (20/9/2026).

Penanganan Gangguan

Setelah menerima laporan dari masinis KA 302, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan penanganan di lokasi. Petugas berkoordinasi dengan security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut pada pukul 09.46 WIB.

Tim pengamanan kemudian tiba di lokasi kejadian pada pukul 09.55 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.08 WIB, batu yang berada di atas rel berhasil dibersihkan dan jalur dinyatakan aman untuk dilalui kembali.

Akibat kejadian tersebut, dua perjalanan kereta api sempat mengalami gangguan, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).

Ancaman Sanksi Hukum

Tohari menegaskan, tindakan meletakkan benda asing di atas rel merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas, serta dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 180, yang melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) hingga ayat (4) mengatur ancaman pidana atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dengan hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkas Tohari. (edp)

x