MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sugeng Riyanta, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana kehutanan dan kerugian sumber daya alam.
Hal tersebut disampaikan Sugeng saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar.
FGD tersebut membahas perspektif implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam penanganan tindak pidana sektor kehutanan dan kerugian sumber daya alam di wilayah hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sugeng mengatakan, penerapan aturan hukum yang baru membutuhkan kesamaan pemahaman di antara lembaga terkait. Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Implementasi KUHAP yang baru membutuhkan pemahaman yang sama dan koordinasi yang kuat antarinstansi penegak hukum. Hal ini penting untuk memastikan penanganan tindak pidana di sektor kehutanan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap sumber daya alam,” ujarnya.
Ia juga menekankan penegakan hukum di sektor kehutanan perlu dilakukan secara profesional dan terkoordinasi. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mendukung perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, tegas, dan terkoordinasi. Perlindungan hutan dan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyamakan perspektif dalam penerapan KUHAP baru, terutama terkait penanganan perkara kehutanan dan kerugian sumber daya alam di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kesamaan pemahaman dan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan hutan dan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.(ist)




























