Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan sosialisais yang dilaksanakan di Tempat Becakap Kopi juga di hadiri oleh Eka Wisnu Wardana, anggota KPU Provinsi Jawa Timur. (11/8/2024)
Nanang Qosim Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan, tidak jauh berbeda dengan PKPU sebelumnya, persyaratan untuk menjadi calon Bupati dan Wakilbupati adalah 20% DPRD Kabupaten Kediri, “syarat untuk menjadi calon adalah 20% kursi DPRD Kabupaten Kediri, atau 25% suara sah dalam Pemilu serentak tahun 2024”, ujarnya.
Tidak hanya itu, Nanang Qosim juga menyampaikan perbedaan yaitu pada Pilkada kali ini jika calon, mencalonkan ke tempat lain maka harus mengundurkan diri, “yang membedakan adalah apabila ada calon pertahana yang mencalonkan di wilayah lain, di luar wilayah yang selama ini di duduki maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya”, tambahnya.
Sementara itu, Eka Wisnu Wardana meminta sinergi dalam pemberitaan, “bahwa saat KPU Kabupaten, Kota mensosialisasikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, kita berharap juga sama linier ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa diangkat”, punkasnya.

Wisnu menambahkan, selama ini KPU Provinsi Jawa Timur telah menggandeng seluruh elemen masyarakat, dan kedepan sinergi sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan lebih di tingkatkan terutama di daerah-daerah. (edp)




























