News

KPU Kota Kediri Sampaikan Batas Waktu Tanggapan Masyarakat Pada Rapat DPSHP

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

299Views

Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kediri mengundang PPK dan PPS se-kota Kediri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dalam kegiatan yang berlangsung di restaurand Golden tersebut, Nia Sari Komisioner KPU Kota Kediri divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa masa masukan atau tanggapan masyarakat mulai tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024. (23/8/2024)

Dalam materinya Nia Sari menyampaikan jika ada PPS yang menerima laporan dari masyarakat dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukann perubahan data, atau tms wajib menyerahkan bukti berupa dokumen kependudukan, “Saya menekankan kepada ppk dan pps untuk mewajibkan ada bukti dukung dokumen kependudukan berupa ktp el, kk, biodata penduduk, ikd atau dokumen autentik pemilih, akta kematian baru kemudian pps menindaklanjuti dengan memeriksa dan meniliti keabsahan dokumen tersebut”, ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU kota Kediri divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Roihatul Jannah  menghimbau kepada PPS dan PPK untuk membuat status di media sosial tentang informasi tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, “lebih dalam tahapan sosialisasi atau lebih pada tahapan pilkada karena kan tidak semua massyarakat juga taukan saat ini tahapannya apa, begiitu jadi daripada membuat status yang mungkin dapat dipandang negative, bukan negative tapi lebih ke sensitive karena nanti menjadi hambatan buat kitya melaksanakan tahapan, jadi kita ganti dengan posting yang sifatnya positif”, paparnya.

Untuk diketahui, Setelah melakukan rekapitulasi data pemilih yang mengalami perubahan maka pps melakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil dpshp pada tanggal 5 sampai 7 september secara berjenjang dilanjut pleno rekapitulasi dpshp di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024. KPU Kota Kediri akan menetapkan Dpt pemilihan pilwali kota kediri 14 sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024. (edp)

x