Politik

KPU Kota Kediri Tetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kediri Pemilu 2024

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

Komisioner KPU Kota Kediri
1.5KViews

Kediri – Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Kediri pada hari ini, Jum’at 18 Agustus 2023 telah menetapkan daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024. Dari 17 Partai politik, Total 362 Bakal calon anggota DPRD Kota Kediri untuk 3 daerah pemilihan. 217 laki-laki dan 145 Perempuan rata-rata 40 %. Adapun perincian sebagai berikut :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa laki-laki 17 orang, perempuan 13 orang (43%) keterwakilan perempuan
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya Partai laki-laki 18 orang perempuan, 12 orang keterwakilan perempuan (40%)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan laki-laki 18 orang, perempuan 12 orang keterwakilan perempuan (40%)
  4. Partai Golongan Karya laki-laki 18 orang, perempuan 12 orang keterwakilan perempuan (40%)
  5. Partai Nasional Demokrat laki-laki 20 orang, perempuan 10 orang keterwakilan perempuan (33%)
  6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia laki-laki 8 orang, 5 orang keterwakilan perempuan (38%)
  7. Partai Keadilan Sejahtera laki-laki 15 orang, perempuan 15 orang keterwakilan perempuan (50%)
  8. Partai Kebangkitan Nusantara laki-laki 5 orang, perempuan 3 orang keterwakilan perempuan (38%)
  9. Partai Hati Nurani Rakyat laki-laki 20 orang, perempuan 10 orang keterwakilan perempuan (33%)
  10. Partai Garda Republik Indonesia laki-laki 4 orang, perempuan 3 orang keterwakilan perempuan (43%)
  11. Partai Amanat Nasional laki-laki 18 orang, perempuan 12 orang keterwakilan perempuan (40%)
  12. Partai Bulan Bintang laki-laki 6 orang, perempuan 4 orang keterwakilan perempuan (40%)
  13. Partai Demokrat laki-laki 19 orang, perempuan 11 orang keterwakilan perempuan (37%)
  14. Partai Solidaritas Indonesia laki-laki 8 orang, perempuan 7 orang keterwakilan perempuan (47%)
  15. Partai Persatuan Indonesia laki-laki 4 orang, perempuan 1 orang keterwakilan perempuan (20%)
  16. Partai Persatuan Pembangunan laki-laki 13 orang, perempuan 12 orang keterwakilan perempuan (48%)
  17. Partai Ummat Partai laki-laki 6 orang, perempuan 3 orang keterwakilan perempuan (33%)
    Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Kediri yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi Bakal Calon anggota Kota Kediri disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Kediri website info pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Kediri dengan alamat Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 32 Kota Kediri atau melalui kota_kediri@kpu.go.id. (edp)
x