News

Pedagang Pasar Pahing Kediri Tolak Kenaikan Tarif Retribusi

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

79Views

KEDIRI – Gelombang keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Kediri semakin meluas. Usai aksi mogok jualan yang sebelumnya dilangsungkan oleh pedagang Pasar Bandar, kini giliran ratusan pedagang di Pasar Pahing yang menyuarakan keluhan serupa. Mereka menjerit akibat melonjaknya beban retribusi, penerapan biaya administrasi, hingga kebijakan pengelolaan yang dinilai sangat memberatkan di tengah lesunya kondisi ekonomi. Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan pedagang saat ditemui pada Kamis (3/9/2026).

Pujiono, Ketua Paguyuban Pasar Pahing, mengungkapkan bahwa keresahan ini dirasakan oleh seluruh pedagang di kawasan tersebut. Berdasarkan catatan paguyuban, sekitar 300 lebih pedagang menggantungkan hidupnya di sana dan seluruhnya mengeluhkan kebijakan yang sama, “Pertama, soal retribusi yang mau dinaikkan. Kedua, biaya administrasi. Yang dulu sebetulnya kita pegang sebagai Hak Guna Pakai, sekarang digeser menjadi Hak Sewa,” ujar Pujiono. Menurutnya, walau pihak pengelola atau Perumda Pasar Joyoboyo memperhalus bahasanya dengan sebutan ‘biaya administrasi’, hal itu tetap saja menjadi beban baru yang mencekik.

Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan teknis perizinan dan lonjakan tarif karcis harian. Kolik, salah satu pedagang mebel di Pasar Pahing, membeberkan secara rinci beratnya biaya yang harus ditanggung para pedagang saat ini. Untuk pengurusan buku perizinan baru, pedagang diwajibkan membayar Rp200.000 dengan masa berlaku hanya satu tahun. Jika ingin memperpanjang di tahun berikutnya, pedagang kembali dikenakan biaya Rp100.000. Tak hanya itu, kenaikan tarif karcis harian juga melonjak drastis, kios Mebel dari tarif lama Rp1.200 per kios, kini ditarik menjadi Rp3.000 per kios.

Toko Bagian Depan yang sebelumnya berbayar Rp3.500, lalu sempat disepakati menjadi Rp5.000 setelah dialog. Namun, berdasar aturan baru, tarifnya melambung hingga Rp20.000 per toko, “Kenaikannya ada yang sampai 300 persen, bahkan toko depan itu sampai 600 persen. Ini sangat amat memberatkan kami para pedagang,” tegas Kolik.

Selain persoalan finansial, pedagang juga menyoroti rencana pengetatan akses masuk pasar menggunakan sistem portal atau karcis elektronik. Kebijakan ini dinilai tidak peka terhadap kondisi pasar yang belakangan ini kian sepi pembeli. Pujiono mengkhawatirkan, penerapan portal justru akan membuat masyarakat enggan datang dan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih praktis serta bebas biaya tambahan, “Padahal kita ini bisa bayar retribusi kalau jalannya jualan ada untungnya. Kita ini tiap bulan mikir harus nyetor bank dan kebutuhan lain. Kalau masuk pasar makin diperketat pakai portal, pembeli pasti cari tempat lain yang tidak ribet,” jelas Pujiono.

Menurut Pujiono, tugas utama Perumda Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota adalah bagaimana meramaikan pasar tradisional, bukan sekadar mengejar target pendapatan, “Kalau pasarnya tidak ramai, bagaimana bisa kita memenuhi ketentuan dari Perumda? Seharusnya dikaji ulang dulu, sistem kajian kenaikannya seperti apa, supaya pedagang tidak keberatan dan tetap bisa jualan,” tambahnya.

Upaya diplomasi sejatinya telah berulang kali ditempuh oleh para pedagang. Berdasarkan catatan paguyuban, pihak pedagang sudah sedikitnya delapan kali mendatangi dan menggelar pertemuan dengan pihak Perumda Pasar Joyoboyo untuk menyampaikan keluh kesah mereka. Namun hingga kini, pihak Perumda dinilai tetap bergeming menerapkan aturan yang tertuang dalam surat perjanjian terbitan 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi.

Pedagang berharap Pemerintah Kota Kediri dan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo mau duduk bersama kembali, mendengarkan kondisi riil di lapangan, serta mengevaluasi regulasi yang ada demi kelangsungan hidup ratusan pedagang kecil di Pasar Pahing. (edp)

x