News

Pemkot Kediri Utamakan Dialog soal Tarif dan Penataan Kios Pasar

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

59Views

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan pengelolaan pasar, khususnya mengenai tarif jasa pelayanan dan penataan kios. Penjelasan disampaikan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, di hadapan awak media, Kamis (17/9), di ruang pertemuan Perumda Pasar Joyoboyo.

Luthfi menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Tarif yang berlaku masih mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023, yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Pasal 29 Tahun 2022.

“Jadi penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.

Menurutnya, tarif jasa pelayanan merupakan bagian penting dalam pengelolaan pasar karena berkaitan langsung dengan aktivitas pedagang. Penerapannya tetap mempertimbangkan kondisi pasar, fasilitas yang tersedia, serta kemampuan pedagang.

Di Pasar Bandar, misalnya, tarif jasa pelayanan kios sekitar Rp3.500 per hari dan los Rp2.500 per hari. Sementara tarif pelataran pagi hari sebesar Rp2.500 dan malam hari Rp15.000.

Sedangkan di Pasar Pahing, khususnya kios yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto, tarif jasa pelayanan sekitar Rp20.000 per hari.

“Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.

Luthfi mengatakan, pengelolaan pasar merupakan amanah dari Pemerintah Kota Kediri dan masyarakat. Karena itu, aturan yang diterapkan diharapkan tetap memberikan keadilan, khususnya bagi pedagang kecil.

Ia menambahkan, sejak 2015 Perumda Pasar Joyoboyo tidak lagi menerima dana operasional dari Pemerintah Kota Kediri. Kebutuhan operasional perusahaan dipenuhi secara mandiri melalui pendapatan dari pengelolaan pasar sesuai ketentuan.

Dari sembilan pasar yang dikelola, pendapatan Perumda Pasar Joyoboyo selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sekitar Rp13,749 miliar. Pendapatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung kebersihan, keamanan, pemeliharaan, revitalisasi, dan pengembangan fasilitas pasar.

“Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Selain tarif, Luthfi juga menjelaskan Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur sewa kios dan los. Berdasarkan aturan tersebut, satu orang dapat menyewa maksimal lima kios atau los. Pedagang juga wajib mengajukan sewa setiap tahun agar tercatat sebagai pedagang resmi.

“Jika terdapat kios yang sudah tidak digunakan untuk berjualan, maka dapat dikembalikan ke Perumda untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Namun, persoalan yang masih ditemukan ialah adanya pihak yang menguasai lebih dari lima kios atau los. Berdasarkan data Perumda, sebanyak 145 kios dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang disebut belum bersedia membayar tarif sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan kios yang telah tutup selama kurang lebih dua tahun. Perumda juga menemukan indikasi adanya penyewaan kembali sarana pasar kepada pihak lain.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Perumda Pasar Joyoboyo telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pedagang. Pembahasan juga dilakukan bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada 5 Februari 2025. Hasil pembahasan menyebutkan penguasaan kios perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang berlaku.

Luthfi mengatakan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tahapannya dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3 hingga surat pengosongan.

“SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari. Jadi ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.

Sementara itu, terkait biaya masuk pasar dan penerapan barrier gate, Luthfi menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari rencana bisnis Perumda Pasar Joyoboyo Tahun 2024–2028.

Pada 2026, terdapat lima pasar yang menjadi sasaran penerapan sistem digital, khususnya sistem gate parkir. Dua pasar, yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir, telah selesai menerapkan sistem tersebut. Sementara Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar masih dalam proses.

“Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.

Luthfi menegaskan, Perumda Pasar Joyoboyo tetap terbuka untuk berdialog dengan para pedagang. Menurutnya, komunikasi diperlukan agar berbagai persoalan yang muncul dapat dibahas bersama dan ditemukan jalan keluar sesuai aturan yang berlaku. (mmp)

x