News

Peringati HUT Ke 51, KNPI Kota Kediri Berhadap Ada Perda Kepemudaan

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

286Views

Kediri – Dalam rangka memperingati HUT ke 51, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Kota Kediri menggelar tasyakuran di gedung Dakwah Muhammadiyah kota Kediri. Dalam kegiatan peringatan HUT KNPI tersebut, KNPI Kota Kediri juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah kota Kediri, dan Polres Kediri kota, tidak hanya itu KNPI juga memberi santunan anak yatim dan sembako bagi warga yang kurang mampu. (12/8/2024)

Pada HUT KNPI ke 51 ini, Ketua KNPI Kota Kediri, Munjidul Ibad, mengajak seluruh pemuda untuk merefleksikan kembali peran penting mereka dalam pembangunan daerah. Momentum HUT KNPI ke-51 ini harus dijadikan sebagai titik tolak untuk memperkuat semangat kebersamaan dan komitmen pemuda dalam berkontribusi nyata bagi kemajuan Kota Kediri.

Saat ditemui para jurnalis, Munjidul Ibad mengatakan bahwa kota Kediri perlu membuat perda tentang kepemudaan, “Perda kepemudaan ini sangat penting karena adalah yang menaungi hukum untuk program keppemudaan, kalau tidak punya perda kepemudaan rawan”, paparnya.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Wali Kota Kediri, Zanariah, melalui Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, menyampaikan apresiasinya terhadap peran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang lebih dari setengah abad menjadi wadah kepemudaan yang produktif dan inovatif.

Dalam sambutannya, Erwin menekankan bahwa KNPI tidak hanya berkontribusi dalam menumbuhkan karakter pemuda, tetapi juga telah melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri, “Saya berterima kasih atas dedikasi KNPI. Dengan bertambahnya usia, semakin memantapkan organisasi ini dalam mengemban tanggung jawabnya”, ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, KNPI kota Kediri mengundang Pj Walikota Kediri yang diwakili Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno,Polres Kediri Kota, PWI, AJI, IJTI, Partai politik, dan lain sebagainya. (edp)

x