BALI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang tidak berawak. Petugas kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali. Penanganan kasus ini juga dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Hingga kini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Polisi menduga pelaku melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas, sehingga meninggalkan perahu dalam keadaan tanpa awak di pesisir pantai.
Ariasandy menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Polda Bali melalui Ditpolairud, lanjut Ariasandy, akan terus mengintensifkan patroli untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi. Masyarakat pesisir juga diimbau tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa.
Sementara itu, 22 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan saat ini tengah mendapatkan perawatan. Penyu-penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali. (mmp)




























