News

Polres Kediri Ungkap Dua Kasus Kematian Bayi, Empat Orang Jadi Tersangka

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

41Views

KEDIRI — Polres Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus yang mengakibatkan kematian bayi dan janin di Kabupaten Kediri. Kasus pertama merupakan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Badas, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan kedua kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kasus tersebut memiliki kesamaan motif, yakni ketakutan para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh keluarga. Kondisi tersebut diduga mendorong para pelaku mengambil tindakan yang berujung pada kematian bayi dan janin.

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan TW (23) dan DA (22), sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama dua tahun, sebagai tersangka. Keduanya diketahui berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan sebelum TW diketahui hamil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Karena khawatir tangisan bayi terdengar orang lain, TW membekap mulut dan hidung bayi tersebut hingga meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Kapolres Kediri, AKBP Latif, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi ketakutan para pelaku apabila kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh orang tua mereka.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki yang diperkirakan berusia lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pasangan berinisial AW (20) dan RGP (20) sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, AW diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan karena ingin menyembunyikan kehamilannya dan belum siap menikah. Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kedua kasus tersebut menjadi pengingat akan pentingnya mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan. Ketakutan terhadap reaksi keluarga tidak seharusnya mendorong seseorang melakukan tindakan yang mengancam nyawa maupun melanggar hukum.

Kapolres Kediri pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan. Ia juga mengingatkan agar persoalan pribadi diselesaikan dengan mencari jalan keluar yang tepat tanpa melanggar hukum.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (mmp)

x