News

Polres Pasuruan Ungkap Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Kerabat Korban

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

61Views

PASURUAN — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap tersangka berinisial WYH (24). Tersangka diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkapkan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKBP Irawan Setyono.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH menghubungi korban dan memintanya menjemput di wilayah Sukorejo.

Korban kemudian datang menjemput tanpa mengetahui rencana tersangka. Keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi tersebut, tersangka turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.

Karena mengetahui jalan di depannya buntu, korban kemudian memutar balik kendaraannya. Saat posisi korban berjarak sekitar 15 meter dari tersangka, WYH mengambil sebatang kayu di pinggir jalan dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga tersungkur.

Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, WYH menutupi jasad korban menggunakan tumpukan daun kering dan membakarnya dengan korek api gas.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. WYH diduga membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadaikan.

“Informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” ungkap AKP Rizky Akbar.

Setelah mengambil sepeda motor korban, WYH kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan.

Atas perbuatannya, WYH dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ho)

x