News

Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand

Jurnalis: Fredecius Hardiyanto

76Views

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online.

FP ditangkap di Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Tersangka kemudian dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, seperti slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatannya dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Upaya pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

FP kini telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami peran FP serta keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo. (ho)

x