KEDIRI – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kediri Raya menggelar aksi unjuk rasa dan konvoi di Kota Kediri, Selasa (29/9/2026).
Massa berkumpul di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri sebelum melakukan konvoi menuju kantor Pemerintah Kota Kediri. Dalam aksi tersebut, para driver membawa dua tuntutan, yakni menolak dan meminta penghapusan fitur Maxim Turbo serta pembatasan mitra baru.
Humas Garda Kediri Raya, Saiful Arif, mengatakan fitur Turbo dinilai memberatkan driver karena harus dibeli dengan biaya Rp15.000 untuk penggunaan selama tiga jam.
“Driver Turbo itu kita membeli dengan harga Rp15.000 per tiga jam. Setelah membeli sudah dipotong, jadi sudah berbayar, kepotong lagi. Jadi teman-teman ini akhirnya rugi besar dengan adanya program Turbo,” katanya.
Senada dengan Saiful, Penasehat Hukum Garda Kediri Raya, Mahbubah, mengatakan pihaknya menuntut agar program fitur booster tersebut dihapus.
Menurutnya, driver ojol sudah mengeluarkan biaya untuk bekerja, termasuk membeli bahan bakar. Namun, agar akun lebih berpeluang mendapatkan order, driver juga harus melakukan top up sebesar Rp15.000.
“Kami menuntut program fitur booster itu dihapuskan, karena hari ini driver ojol ketika mereka mau bekerja, mereka sudah mengeluarkan biaya, menyiapkan bensin. Kemudian supaya akunnya itu bisa nyantol (mendapatkan order), mereka juga harus top up sebesar Rp15.000,” paparnya.
Mahbubah menilai kondisi tersebut membuat peluang mendapatkan order bagi driver yang tidak melakukan top up menjadi menurun.
Sesampainya di kantor Pemerintah Kota Kediri, para driver ojol berorasi untuk meminta Pemkot Kediri memfasilitasi dialog serta mengawasi kebijakan aplikator agar lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
Selanjutnya, para driver ojol ditemui perwakilan Pemerintah Kota Kediri untuk mengikuti audiensi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Eko Lukmono, yang menemui para driver ojol mengatakan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan karena tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan aplikator.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot kan tidak ada kewenangan untuk memberhentikan itu. Yang ketiga, kita nanti akan menyampaikan kepada operator atau kepada kementerian yang terkait terhadap keluhan-keluhan yang ada di Kota Kediri,” tuturnya. (edp)




























