Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi mengumumkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Kabupaten Kediri 2024. Dua pasangan calon akan berkompetisi dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang. Adapun dua pasangan calon tersebut, yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim setelah menggelar pleno tertutup. (22/9/2024)
Nanang Qosim mengatakan pleno penetapan calon yang di gelar secara tertutup, dan dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kediri, diantaranya Nanang Qosim, Eka Septiawan F, Moh. Isnaini, Moh. Dziyaudin, dan Irbabul Lubab, “kami berlima telah melaksanakan tahapan pleno penetapan pasangan calon pemilihan Bupati, Wakil Bupati Kediri tahun 2024 kami berlima sudah mendiskusikan hasil dari verifikasi administrasi bakal pasangan calon dan verifikasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Bupati, Wakil Bupati Kediri tahun 2024 dan dinyatakan dua pasangan calon atas nama Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta pasangan calon Deny Widyanarko dan Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati, Wakil Bupati Kediri tahun 2024”, paparnya.

Lebih lanjut, Nanang Qosim menambahkan, untuk tahapan selanjutnya kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut, “selanjutnya dua pasangan calon akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon Bupati, Wakil Bupati Kediri tahun 2024 yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 23 September 2024 pukul 19.00 bertempat di Gedung Bhagawanta Bahri”, tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, pada tanggal 24 September 2024, kedua pasangan calon wajib menyerahkan laporan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Kediri. Selanjutnya untuk masa kampanye dapat dilaksanakan selama 60 hari. mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (edp)




























