Kediri – Bawaslu kota Kediri bersinergi dengan Kejaksaan Negeri kota Kediri dan Polres Kediri kota menggelar Penanganan Pelanggaran Bersama Bawaslu Kota Kediri dan Instansi Terkait Dalam Rangka Menghadapi Kampanye Pemilu 2024 di hotel Lotus Garden kota Kediri. (19/12/2023)
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu kota Kediri mengundang Puji Astutiningtyas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Iptu Rudi Hartono KBO Satreskrim Polres Kediri Kota. Dalam materinya Puji Astutiningtyas menjelaskan tentang subjek pelanggaran kampanye yang masuk dalam tindak pidana Pemilu menurut UU no. 7 Tahun 2017. Sedangkan Iptu Rudi Hartono menjelaskan tentang pelanggar Pemilu dapat mendapat sangsi penjara, jika masyarakat menemukan pelanggaran Pemilu, agar segera lapor kepada Bawaslu.
Revani Sasmitaningtyas Wulan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, mengatakan bahwa dalam menangani pelanggaran dalam Pemilu, Bawaslu kota Kedirii harus bersinergi dengan instansi lain, “Dalam kegiatan ini kita memang memerlukan peran dari media dan juga dari gapungdu, utamanya dalam menangani pelanggaran terkait Pemilu, karena dari Bawaslu sendiri ketika menangani pelanggaran kita juga tidak bisa berdiri sendiri”, ujarnya.
Lebih lanjut, Revani Sasmitaningtyas Wulan mengatakan bahwa hingga saat ini pelanggaran yang banyak terjadi tentang pemasangan APK, “ Untuk di tiga kecamatan, sudah kita eventarisir beberapa APK yang memang di letakkan di tempat yang terlarang, Nah.. untuk yang sudah kita tertibkan itu sudah di kecamatan Kota dan kecamatan Mojoroto, untuk yang Pesantren masih berkoordinasi dengan Satpol PP”, paparnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu kota Kediri telah melepas beberapa APK yang melanggar, diantaranya 60 APK di kecamatan kota, dan 9 APK di wilayah Kecamatan Mojoroto. Penertiban tersebut dilakukan setelah Bawaslu kota Kediri menemukan APK yang melanggaraturan, dan aduan dari masyarakat. ( edp)




























