Budaya

Resmi Terdaftar, 9 Sanggar Seni di Kota Kediri Terima NIK

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

529Views

Kediri – Pelestarian budaya saat ini tidak cukup hanya dengan tampil, namun memerlukan tata kelola kelembagaan yang profesional dan pengakuan legalitas (NIK) agar akses terhadap pembinaan pemerintah semakin terbuka luas. Maka Pemerintah kota Kediri melalui Disbudparpora menggelar bimtek, kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi, mengembangkan dan menjaga eksistensi budaya secara berkelanjutan. Adanya kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Kediri dalam mendukung program Kediri City Tourism (D’cito). Bimtek yang bertempat di salah satu hotel tersebut mengundang para peserta yang merupakan komunitas pelestari budaya dan sejarah di Kota Kediri. (6/5/2026)

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku seni budaya dalam mengembangkan kreativitas dan profesionalitas, “Bimtek pelaku seni dan budaya merupakan upaya pembinaan kapasitas kelembagaan sumber daya manusia agar mampu mengembangkan kreativitas dan profesionalitas dalam kemajuan kesenian di Kota Kediri”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Nomor Induk Kesenian kepada 9 sanggar budaya di Kota Kediri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasarin dengan didampingi oleh Kepala Disbudparpora. Penyerahan Nomor Induk Kesenian ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi, perlindungan, pembinaan dan penguatan eksistensi para pelaku seni budaya di Kota Kediri.

Nomor Induk Kesenian (NIK) atau sering juga disebut Kartu Induk Kesenian adalah identitas resmi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (melalui Dinas Kebudayaan/Disbudparpora) kepada kelompok, organisasi, atau sanggar seni. NIK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga merupakan pembuka jalan bagi para pelaku seni untuk mendapatkan pengakuan negara dan dukungan fasilitas guna mengembangkan kreativitas mereka secara berkelanjutan. (edp)

x