Budaya

KTP Penghayat di Kota Kediri Bertuliskan Kepercayaan Lainnya

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

868Views

Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Kediri hingga akhir tahun 2023, telah mencatat 31 orang penghayat yang telah memperbarui data kependudukan.  Data tersebut merupakan data yang di terima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  yang diperbarui setiap 1 sementer atau 6 bulan sekali.

JF. Analisis Kebijakan Ahli Muda (Sistem Informasi Administradi Kependudukan), Andri Fariska Purtra,  mengatakan 31 penghayat tersebut tersebar di 3 kecamatan kota Kediri dengan rincian, “penghayat kepercayaan lainnya itu laki-laki 10 perempuan 11, dengan rincian di kecamatan Mojoroto itu laki-laki 4, perempuan 2 jumlah 6, di kecamatan kota laki-laki 8 perempuan 5, jumlah 13 dan terakhir di pesanntren laki-laki 8 perempuan 4 jadi jumlah 12”, ujarnya saat di temui jurnalis thejavapost (27/5/2024)

Andri juga menambahkan, sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini, usia penghayat berkisar antara 10 tahun hingga 74 tahun dengan di dominasi usia 50 tahun hingga 70 tahun sebanyak 15 orang.

Untuk diketahui, penganut penghayat di kolom agama data kependudukan akan tertulis kepercayaan lainnya. Bagi masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan menjadi penghayat harus membawa surat rekomendasi dari salah satu ketua paguyuban Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa yang menunjukkan bahwa pemohon adalah anggotanya.

Sementara itu, saat jurnalis thejavapost menghubungi Disbudparpora melalui Kabid Kebudayaan Disbudparpora kota Kediri, Agus Arifin, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tercatat 13 paguyuban Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa, diantaranya Paguyuban Sumarah, Paguyuban Persada (Sapto Dharmo), Paguyuban Among Rogo, Paguyuban Sangkan Paranning Dumadi Sri Aji Joyoboyo, Murtitomo Waskito Tunggal, Budidaya, Cokro Buono, Sangkan Paran, Djowo Dipo, Aku Sejatimu, Matra (Masyarakat Adat Nusantara), Ilmu Sejati, dan Pangestu. (edp)

x