Pemerintahan

Dewan Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 dan KUPA PPAS 2025 Tepat Waktu

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

352Views

 Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda, yaitu Persetujuan Bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, dan Persetujuan DPRD atas KUPA PPAS Perubahan APBD 2025, pada hari Senin malam, tanggal 23 Juni 2025 di Ruang Graha Sabbha Candha Bhirawa. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST.,, beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

  Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dengan didampingi oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Drs. Sigit Sosiawan, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029. Yaitu, Pertama, berdasarkan Laporan Pansus RPJMD, Pansus telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029 yang sudah dibahas bersama-sama. Kedua, Pansus RPJMD telah melakukan pembahasan dengan cermat, teliti dan mendalam terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029. Selanjutnya untuk agenda kedua, dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran  atas pembahasan bersama terhadap KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi Perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Prosesi persetujuan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029 dan Persetujuan DPRD atas KUPA PPAS Perubahan APBD 2025 ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama Raperda RPJMD dan Nota Kesepakatan KUPA PPAS oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri dihadapan seluruh peserta rapat paripurna, “Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025-2029, setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus RPJMD, Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan Raperda RPJMD dan KUPA PPAS Perubahan APBD 2025, mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu.  Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan bersama sebelumnya terdapat kekhilafan maupun kekurangan. (edp)

x