Kesehatan

73 Pelajar di Kediri Diduga Keracunan Setelah Mengkonsumsi MBG

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

100Views

Kediri – Dugaan keracunan setelah mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terulang, kali ini ada 73 pelajar kota Kediri yang dilaporkan mengalami dugaan keracunan MBG. 73 pelajar tersebut merupakan murid dari SDN Ketami 1, SDN Ketami 2, dan SDN Tempurejo 1. Menindak lanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan investigasi ehigienisan dari SPPG Tempurejo, dan pihak Dinas Kesehatan kota Kediri juga melakukan uji laboratorium.

Vinanda Prameswati, Walikota Kediri saat ditemui di Balai Kota Kediri (24/4/2026) malam, menjelaskan dari uji laboratorium, petugas menemukan bakteri Escherichia coli (E. coli). Lalu dari hasil survei kehigienisan ditemukan pula bahwa SPPG Tempurejo belum melakukan uji organoleptik. Dimana hasil temuan ini langsung dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), “Kami telah berkoordinasi dengan BGN, sementara ini SPPG Tempurejo akan disuspend. Dan nantinya kami akan menunggu hasil lebih lanjut dari keputusan BGN seperti apa,” jelasnya.

Sementara untuk kondisi dari 73 siswa terdampak keracunan ini, sudah mulai membaik. Bahkan para siswa ini sudah mulai masuk sekolah hari ini. Dari 73 siswa tersebut, masih ada 5 anak yang belum bisa masuk sekolah dan dari Dinkes terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatannya. “Kami sudah lakukan tes kesehatan pada anak-anak dan kondisinya mulai stabil. Untuk yang belum masuk kami melakukan pemantauan terus. Alhamdulillah tidak ada yang dirawat di rumah sakit semua perawatan di rumah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Wali juga juga mengingatkan agar SPPG yang belum melengkapi SLHS agar segera diselesaikan. Sebab SLHS ini menjadi salah satu syarat utama yang disusun oleh BGN. “Beberapa waktu lalu kami telah rapat dengan seluruh SPPG dan yang belum memiliki SLHS kami beri waktu untuk menyelesaikan. Jangan sampai melebihi batas waktu yang telah disepakati karena SLHS ini kan syarat utama,” pungkasnya.

SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan/KKP yang membuktikan bahwa tempat pengolahan pangan (restoran, katering, depo air minum) memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Tujuan utama SLHS adalah melindungi konsumen, mencegah penyakit dan keracunan makanan, menjamin kualitas makanan dan minuman, serta menghindari sanksi hukum atau penutupan usaha.

Ke depan, wali kota termuda ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap SPPG terus diperketat. Artinya, SPPG harus benar-benar menjalankan SOP yang telah disusun oleh BGN. Pengawasan di lapangan akan sering dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. (edp)

x