Pemerintahan

DPRD Kota Kediri Bahas Tiga Raperda Strategis Eksekutif

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

246Views

Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri resmi menerima pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dari Pemerintah Kota Kediri. Pembahasan regulasi baru ini dimulai setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM pada Selasa (19/05/2026), dengan agenda mendengarkan penjelasan langsung dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.

Tiga regulasi yang masuk dalam meja pembahasan legislatif tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
  2. Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)
  3. Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Kediri akan menguji urgensi pengingkatan kualitas infrastruktur jalan yang diajukan eksekutif. Berdasarkan pemaparan Wali Kota, pengaturan jalan kota sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset, serta menjamin keselamatan pengguna jalan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, “Ruang lingkup materi yang akan diatur dan dibahas bersama DPRD dalam Raperda Jalan ini antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan, pemanfaatan, bagian-bagian jalan, hingga partisipasi masyarakat serta pengawasan,” ujar Vinanda di hadapan anggota dewan.

Selain infrastruktur, DPRD juga menaruh perhatian pada fungsi proteksi sosial melalui Raperda CPPD. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen strategis daerah dalam menghadapi ancaman krisis pangan, perubahan iklim, bencana alam, maupun gejolak harga di Kota Kediri. Payung hukum ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2015.

Agenda krusial lain yang menjadi perhatian para wakil rakyat adalah rencana pergantian regulasi bantuan keuangan partai politik. DPRD Kota Kediri memandang perlu adanya penyesuaian hukum mengingat aturan lama—yakni Perda Nomor 1 Tahun 2006 (yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2007)—sudah tidak relevan dengan regulasi tingkat pusat, khususnya PP Nomor 1 Tahun 2018.

DPRD bersama Pemerintah Kota Kediri berkomitmen agar bantuan keuangan ini nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, partai politik di Kota Kediri dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan secara profesional, “Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance),” pungkas Wali Kota.

Setelah penyampaian penjelasan ini, DPRD Kota Kediri dijadwalkan akan segera menindaklanjutinya melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (edp)

x