Pemerintahan

DPRD Surabaya Matangkan Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

60Views

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surabaya masih belum ideal. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Malik, raperda tersebut akan mengatur berbagai kategori pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia sedikitnya enam bulan.Ia menjelaskan, salah satu fokus pembahasan dalam raperda adalah mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera memenuhi kewajiban tersebut, “Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” ujar Malik.

Selain pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan. Sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya, seperti Perwali Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025, akan disinkronkan dalam penyusunan perda tersebut.Kelompok pekerja rentan yang selama ini telah mendapatkan perlindungan antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja di sektor informal lainnya.Malik menegaskan, keberadaan perda nantinya bukan untuk mengurangi hak yang telah diterima pekerja rentan melalui program yang sudah berjalan, melainkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi mereka, “Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap pembahasan dan akan dibahas lebih rinci dalam rapat pansus pada pekan depan.Raperda tersebut disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS sebagai dasar yuridis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.Apabila nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Surabaya, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.(mmp)

x