Pemerintahan

Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Penyelesaian Masalah Lahan Gereja

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

30Views

Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur PumpunganSurabaya – Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah guna mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kerukunan antarumat beragama.Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan seluruh pihak yang hadir memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, aktivitas keagamaan berjalan seperti mestinya, serta pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat.

Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany sebagai pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026.

Langkah yang akan ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.Yona yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan Pemerintah Kota Surabaya menjamin seluruh aktivitas keagamaan Gereja Bethany beserta jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Ia menekankan hak masyarakat untuk beribadah harus tetap dijaga sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya menyerahkan persil tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Menurut Yona, persil SHGB Nomor 1076 nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, Pemerintah Kota Surabaya, dan pihak gereja agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Opsi pemanfaatan lahan dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yona menambahkan, apabila masyarakat memiliki kebutuhan terhadap fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, seluruhnya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama. (mmp)

x