Pemerintahan

Mbak Wali Libatkan Toko Kelontong Berantas Rokok Ilegal

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

124Views

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak pelaku usaha toko kelontong berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Insumo Hotel, Kamis (09/07/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan pemilik toko kelontong di wilayah Ngronggo dan Manisrenggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali menjelaskan bahwa cukai tidak hanya berkaitan dengan harga rokok yang terus meningkat setiap tahun, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Bagi sebagian orang, bicara tentang cukai mungkin lebih familier dengan urusan rokok, yang membuat harga rokok tiap tahun kian naik harganya. Namun perlu kita ketahui bersama, pengenaan cukai besar manfaatnya bagi kita. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Mbak Wali menegaskan, pelaku usaha toko kelontong memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian lokal. Selain menjadi tempat masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, toko kelontong juga menjadi ruang interaksi sosial di lingkungan sekitar. Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dengan hanya menjual barang-barang legal sebagai bentuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Saya percaya pelaku usaha toko kelontong bukan sekadar pedagang di kampung. Panjenengan adalah ujung tombak perputaran ekonomi lokal. Maka ketika panjenengan taat hukum dengan menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan masyarakat dan kepercayaan kami dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Wali kota termuda ini menambahkan, dalam pengawasan barang kena cukai, Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan terus berupaya maksimal. Namun, tantangan yang dihadapi juga semakin dinamis. Pada awal Juli lalu, Bea Cukai bersama Satpol PP berhasil mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga wilayah kecamatan.

Menurutnya, modus peredaran rokok ilegal kini semakin beragam, mulai dari dijual di toko kelontong, melalui marketplace, berpindah-pindah lokasi, hingga menggunakan sepeda motor seperti pedagang kaki lima. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal semakin sulit dikenali karena berusaha menyatu dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Meski demikian, Mbak Wali meyakini masyarakat Kota Kediri memiliki budaya saling menjaga yang kuat dan dapat menjadi modal penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal.”Kalau ada tetangga yang kesulitan, kita membantu. Kalau ada lingkungan yang perlu dibersihkan, kita bergotong royong. Maka, semangat yang sama juga bisa kita gunakan untuk menjaga lingkungan dari peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

Mbak Wali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rokok berharga tidak wajar. Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti apabila menemukan praktik penjualan yang mencurigakan dan tidak ragu melaporkannya kepada pemerintah maupun Bea Cukai apabila menemukan adanya pelanggaran.Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal merupakan wujud semangat saling menjaga demi mewujudkan Kota Kediri yang taat hukum dan bebas dari peredaran rokok ilegal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Paulus Luhur, Perwakilan KPP Bea Cukai Arintoko Dwi Wiharto, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Polres Kediri Kota, perwakilan camat se-Kota Kediri, Lurah Ngronggo, Lurah Manisrenggo, serta tamu undangan lainnya. (mmp)

x