JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dari dua sprindik tersebut, satu di antaranya telah menetapkan tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai. “Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru tersebut adalah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Namanya sebelumnya juga telah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rizal serta Sisprian Subiaksono.
Dalam persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe Hernanda terkait pengurusan barang impor PT Blueray Cargo. Menurut John, pemberian uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan PT Blueray Cargo memberikan total uang sebesar Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Keterangan tersebut dibenarkan John saat memberikan kesaksian di persidangan.
Di sisi lain, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum lain yang masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik tersebut karena penyidik masih melengkapi alat bukti. “Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi tersebut. Empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. (mmp)




























