Penanganan banjir di Surabaya dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur. Persoalan kekurangan personel, minimnya sarana dan prasarana, hingga kebutuhan anggaran untuk normalisasi saluran menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebanyak 31 camat yang diundang hadir secara penuh. Para lurah juga turut memberikan masukan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
Pertemuan itu dimanfaatkan Pansus untuk menghimpun kebutuhan nyata di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan.
Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan keterlibatan jajaran kewilayahan diperlukan agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi aturan normatif. Menurutnya, Perda harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
“Alhamdulillah kita telah mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua,” kata Aning, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, camat dan lurah merupakan pihak yang paling memahami persoalan banjir di wilayahnya masing-masing, mulai dari titik saluran yang rawan tersumbat, kebutuhan peralatan, kekurangan personel, hingga lokasi prioritas pengerukan.
“Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni kebutuhan satuan tugas (satgas), sarana dan prasarana (sarpras), serta dukungan anggaran.
Kekurangan jumlah personel satgas menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan jajaran kewilayahan. Di sejumlah kelurahan maupun kecamatan, jumlah personel dinilai belum memadai untuk menangani banjir maupun normalisasi saluran.
Aning menyebut, bahkan terdapat wilayah yang sebelumnya memiliki 10 personel satgas, kini hanya tersisa delapan orang karena sebagian telah pensiun maupun meninggal dunia.
“Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” jelasnya.
Selain keterbatasan personel, keberadaan satgas juga belum didukung dengan peralatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi penanganan banjir dan normalisasi saluran.
“Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras,” ungkap Aning.
Karena itu, Pansus menampung secara rinci usulan dari camat dan lurah mengenai jenis peralatan yang dibutuhkan. Pengadaan sarana dan prasarana diharapkan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, bukan berdasarkan asumsi.
Persoalan penganggaran juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Menurut Aning, penempatan anggaran harus disesuaikan dengan skala dan jenis peralatan yang diperlukan.
Untuk peralatan berukuran besar seperti ekskavator, misalnya, pengadaannya dinilai lebih tepat dialokasikan melalui anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), bukan kecamatan.
“Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD,” terangnya.
Pansus juga menyoroti pentingnya anggaran untuk normalisasi saluran. Menurutnya, pembangunan infrastruktur baru tidak akan efektif apabila saluran air masih dipenuhi sedimentasi.
Aning menilai normalisasi saluran harus menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran di tingkat wilayah.
“Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di dakel, karena dakel itu bottom up, akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Padahal normalisasi ini menjadi pekerjaan yang sangat penting. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet,” paparnya.
Sebelumnya, Pansus juga telah meminta masukan dari pakar hidrologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengenai pola normalisasi saluran. Berdasarkan kajian tersebut, normalisasi ideal dilakukan secara berkala setiap tiga tahun.
“Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi. Itu menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan Pokmas,” kata Aning.
Menurutnya, skema tersebut tidak hanya mendukung pemeliharaan saluran, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui pelibatan kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat kelurahan.
Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi saluran menjadi kebutuhan wajib dalam perencanaan anggaran di tingkat kelurahan.
“Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda,” tegasnya.
Aning menegaskan, pertemuan dengan camat dan lurah bukan merupakan kegiatan sosialisasi Raperda. Saat ini Pansus masih berada pada tahap menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi.
Sosialisasi baru akan dilakukan setelah Raperda resmi diundangkan.
“Kalau sosialisasi itu nanti setelah diundangkan. Sekarang kita meminta masukan kepada seluruh camat, seluruh lurah, sekaligus menyampaikan perkembangan update terkait Pansus banjir,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir rampung sebelum 18 Agustus 2026.
Setelah seluruh masukan dari jajaran kewilayahan dihimpun, Pansus akan melanjutkan pembahasan internal guna mematangkan rumusan akhir.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.
“Yang jelas tanggal 18 kita deadline selesai untuk bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus banjir selesai,” ungkap Aning.
Ia menilai tingginya partisipasi camat dan lurah menjadi modal penting dalam implementasi Raperda apabila nantinya disahkan. Sebab, jajaran kewilayahan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan persoalan banjir serta memahami karakteristik masing-masing wilayah.
Mereka juga dinilai mengetahui titik prioritas pengerukan agar proses normalisasi benar-benar efektif dan memberikan hasil yang optimal.
“Mereka juga sangat paham bahwa pengerukan itu harus dimulai dari titik yang mana supaya berhasil, tidak hanya sekadar pengerukan. Karena kalau pengerukan tidak totalitas, percuma,” pungkasnya. (mmp)




























