Pemerintahan

DPRD Surabaya Dorong Insentif Sewa Aset untuk Investor

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

162Views

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan adanya insentif bagi investor yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bentuk insentif yang diusulkan berupa kelonggaran pembayaran sewa selama masa pembangunan agar aset daerah lebih menarik untuk dikelola pelaku usaha.

Fathoni mengatakan, salah satu faktor yang membuat aset Pemkot Surabaya kurang diminati investor adalah skema pemanfaatannya yang dinilai belum cukup fleksibel. Menurutnya, investor membutuhkan waktu sekaligus modal sebelum aset yang disewa dapat beroperasi dan menghasilkan pendapatan. Karena itu, ia mendorong adanya masa tenggang pembayaran sewa selama proses pembangunan berlangsung.

“Kedua memang kenapa aset Pemkot tidak menarik, itu salah satunya karena pemerintah tidak bisa memberikan insentif. Semisal yang sewa X, maka berikanlah kelonggaran insentif bagi mereka. Sebutlah mereka sewa setahun. Maka saat proses pembangunan belum diterapkan biaya sewa,” kata Fathoni dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban investor pada tahap awal investasi sekaligus meningkatkan minat pemanfaatan aset milik pemkot. Setelah aset mulai beroperasi dan memberikan keuntungan, pemerintah tetap akan memperoleh pendapatan dari skema sewa tersebut.

Lebih lanjut, Fathoni menegaskan kerja sama pemanfaatan aset tidak semestinya hanya berfokus pada besarnya penerimaan sewa di awal. Menurutnya, Pemkot juga perlu mempertimbangkan manfaat ekonomi jangka panjang yang dapat dihasilkan dari pengelolaan aset.

“Kalau aset lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan, kan sayang,” ujarnya.

Fathoni juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari formula pemanfaatan aset yang tetap sesuai ketentuan, namun lebih menarik bagi investor.

Apabila deregulasi belum dapat dilakukan, ia menyarankan Pemkot meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) sejak awal proses kerja sama berlangsung.

“Saya berharap BPKAD berkonsultasi dengan Kemendagri secara intensif agar aset yang lebih dari Rp 6 triliun tapi tidak bisa dimanfaatkan. Kalau tidak bisa diregulasi, maka minta kawalan dari APH untuk mengawal proses dari awal agar aset bisa dimanfaatkan menjadi aset yang menghasilkan PAD,” tegasnya.

Menurut Fathoni, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan aset yang sebelumnya tidak produktif.

“Ketika aset ini bisa dimanfaatkan, maka potensi menekan angka pendapatan naik, lalu angka TPT juga bisa ditekan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Tingginya tingkat pengangguran yang tidak tertangani, menurutnya, berpotensi memicu meningkatnya gangguan kamtibmas.

“Ketika TPT naik, ini akan menyebabkan gangguan kamtibmas bisa melonjak,” pungkas Fathoni.

Fathoni berharap Pemkot Surabaya tidak hanya memandang aset daerah sebagai barang milik pemerintah yang dijaga secara administratif, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan dukungan insentif, kepastian hukum, dan pengawasan sejak awal, ia berharap aset yang selama ini belum produktif dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Surabaya. (mmp)

x