KEDIRI – DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kota Kediri.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin hadir untuk menyampaikan paparan Nota Keuangan di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Gus Qowim menjelaskan bahwa penyesuaian APBD 2026 dipicu oleh sejumlah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum APBD, baik dari sektor pendapatan maupun belanja.
Kondisi ini mencakup efisiensi sisa alokasi belanja, penyesuaian pembiayaan, hingga pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja.
“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.
Selain itu, dewan juga menerima laporan mengenai integrasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 untuk mendanai program prioritas.

DPRD Kota Kediri mencatat perincian perubahan postur anggaran yang dipaparkan Pemkot Kediri sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah: Turun 0,76% dari Rp1.256.521.245.527,15 menjadi Rp1.246.990.516.095,38 (terdiri dari PAD dan pendapatan transfer).
• Belanja Daerah: Naik 6,80% dari Rp1.543.173.625.459,81 menjadi Rp1.648.070.996.982,12 (meliputi belanja operasi, modal, dan tidak terduga).
“Sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan, maka APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp401.080.480.886,74,” dan diseimbangkan melalui pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025, terang Gus Qowim.
Menutup penyampaiannya di hadapan jajaran dewan, Wakil Wali Kota menegaskan rincian teknis akan dibahas lebih lanjut melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri ini turut disaksikan oleh jajaran asisten, staf ahli, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (edp)




























