Kediri – Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 Tentang Pembatasan Pengggunaan Plastik Sekali Pakai bertujuan agar wilayah kota Kediri terlindungi dari pencemaran sampah plastik, dan mengajak masyarakat untuk melindungi, serta mengelola lingkungan hidup. (22/10/2023)
Dasar hukum Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2023 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
- Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Kediri Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 35).

Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 berisi, dilarang memakai plastik sekali pakai dalam acara dan kegiatan sehari-hari, pelaku usaha dilarang menggggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai, wajib memakai produk penggganti plastik sekali pakai ramah lingkungan.
Beberapa jenis sampah plasti sekali pakai diantaranya Styrofoam atau palysterina, sedotan plastic, dan kantong atau tas plastik. Sasarann pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah instansi pemerintah/ pemerintah daerah yang meliputi BUMN/ BUMD, BLU/BLUD, Lembaga Pendidikan, lembagga swasta, lembaggag keagamaan, lembaga sosial.
Tak hanya itu, tempat pelaku usaha diantaranya tempat wisata, hotel, restoran/ kafe/ pusat kuliner, pusat perbelanjaan, toko swalayan, apotek, dan pasar rakyat.



























