Pemerintahan

DLHKP Kota Kediri Himbau Agar Tidak Pasang Iklan di Pohon

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

Pohon di Kota Kediri yang digunakan Untuk Iklan
446Views

Kediri – Berdasarkan Perda No. 9  Pasal 10 Tahun 2020,  Tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada pohon-pohon hijau atau pelindung jalan dan taman.

Saat ini banyak pohon yang berada di pinggir jalan di gunakan oleh pengiklan untuk memasang iklan menggunakan paku. Menurut Kepala Dinas DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin, selain melanggar perda hal tersebut juga dapat merusak kelestarian pohon, dan mengurangi estetika.

Menganggapii hal tersebut, Imam Muttakin mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Kediri dan meminta Satpol PP segera melakukan penertiban, “memang seharusnya para penyelenggara reklame itu, mereka tidak boleh menggunakan pohon ataupun tanaman yang berada di jalur hijau sebagai alat untuk pemasangan iklan, Nah untuk mengantisipasi ini kami sudah berkirim surat kepada Satpol PP selaku OPD yang bertugas untuk menegakkan peraturan daerah, kami sudah bersurat kepada mereka bahwa terkait dengan reklame khususnya gambar yang saat ini banyak atau marak di tempel maupun diadakan di pohon-pohon di pinggir jalan itu untuk ditertibkan”, tuturnya. Saat ditemui di kantor DLHKP (15/12/2023)

Tidak hanya bersurat kepada Satpol PP, Imam Muttakin  juga menghimnbau kepada pemasang iklan untuk tidak memasang iklan di pohon, “pohon jangan digunakan untuk memasang iklan, pohon fungsinya bukan untuk penempatan iklan dari sisi estetika juga untuk penghijauan, pelestarian lingkungan, dan produksi O2 yang kita manfaatkan”, ujarnya. (edp)

x