Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Kediri Terima Hibah Tanah dari KPK

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

277Views

Kediri – Pemerintah kota Kediri yang diwakili oleh Waki Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menerima hibah rampasan Negara dari  KPK yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Hibah  tersebut berasal dari barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah dengan nilai Rp3,9 miliar. Penyerahan tersebut bertempat di  Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara. (7/3/2024)

Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000.

Dewi Mariya Ulfa setelah menerima hibah tersebut mengatakan harapannya, agar asset tersebut dapat bernar-benar bermanfaat, “Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu,” katanya.

Wakil Bupati yang kerap disapa Mbak Dewi ini juga berharap agar kerjasam antara pemerintah Kabupaten Kediri dan KPK dapat terus terjalin, “Semoga kerjasama yang baik antara KPK dengan pemerintah daerah dapat terus terjalin dan memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bagi Indonesia”, harapnya.

Untuk diketahui, selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada lima instansi lain penerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BNN, Pemkot Tomohon, dan Pemkab Tulungagung. (adv)

x