Pemerintahan

Disperdagin Kota Kediri Mudahkan UMKM Dalam Pengurusan Sertifikasi Halal

296Views

Kediri – Pemerintah kota Kediri melalui Dinas Pedagangan kota Kediri kembali  menggelar pelatihan yang bertujuan untuk memberikan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM di kota Kediri. Kali ini pada kegiatan yang digelar di ruang Joyoboyo Pemkot Kediri, Disperdagin mengundang Nuhdi Futuhal Arifin dari Kemenag kota Kediri, dan Naimatulkhoiro, serta Syamsul Ulum dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. (19/3/2024)

Pemateri pertama Nuhdi Futuhal Arifin menjaskan tentang syarat-sayarat pengurusan sertifikasi halal, sedangkan pemaeri kedua Naimatulkhoiro menjelaskan tentang aturan pemerintah tentang sertifikasi halal, dan pemateri ketiga Syamsul Ulum menjelaskan tentang cirri-ciri makanan halal.

Saat membuka kegiatan, Pj Walikota Kediri, Zanariah menerangkan bahwa menurut data Disperdagin Kota Kediri, pada tahun 2023 tercatat, pelaku insustri di kota Kediri sebanyak 13.133, dan yang telah tersertifikasi halal sebanyak 3. 657 pelaku usaha.

Lebih lanjut pihaknya berharap semua pengusaha telah memilikin sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober, “Para pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Dan yang hadir di sini merupakan pelaku usaha yang akan mendapat fasilitas sertifikasi halal dari Pemerintah Kota Kediri”, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Disperdagin kota Kediri Wahyu Kusuma Wardana mengatakan untuk mengurus sertifikasi halal per pengusaha harus menyiapkan dana sebesar Rp 3. 500. 000, maka Pemerintah dalam hal ini Disperdagin ingin meringankan beban biaya pelaku UMKM dengan memberikan sertifikasi halal, “Maka uang dari rakyat kita kembalikan kemera jadi ada value tambah untuk mereka jadi tuntutan UMKM sekarang itu masyarakat sudah semakin pilih-pilih yang sehat, termasuk halal”, ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu berharap untuk pedagang yang telah menerima sertifikasi halal agar menampilkan sertifikat terwebut di tempat jualannya sehingga masyarakat dapat mengerti dan tidak ragu jika akan membeli produk.

Untuk diketahui, setelah mengikuti pelatihan, para pelaku usaha dapat langsung mengurus sertifikasi halal yang akan dibantu oleh para petugas. (edp)

x