Pemerintahan

Bupati Kediri Serahkan 330 SK Perpanjangan Kepala Desa

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

144Views

Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan bagi 330 Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, Penyerahan SK tersebut di gelar dalam agenda Pengukuhan Kepala Desa Dalam Perpanjangan Masa Bakti di Kabupaten Kediri pada tahun 2024 yang bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kedir. (27/6/2024)

Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati muda yang akrab disapa Mas Dhito mengungkapkan harapannya agar para kades lebih peduli dengan masyarakat, “ngapunten walaupun itu dari kota/kabupaten lain tapi itu tetap warga negara Republik Indonesia, jadi kita punya kewajiban sebagai pemerintah untuk memberikan bantuan untuk hadir, jadi saya pesan itu aja karena hari ini kondisinya sering terjadi kayak gitu”, harapnya.

Hal lain juga disampaikan oleh Mas Dhito ada perhatian pemerntah dalam penuntasan stunting di Kabupaten Kediri, terkait hal ini pemerintah desa di minta untuk membuat rencana kerja dan target penurunan stunting, “Setiap desa itu harus memiliki blue print, gambaran lima tahun ke depan, satu tahun ke depan apa yang akan dilakukan”, ujarnya.

Mas Dhito sapaan akrabnya mengatakan jika Kabupaten Kediri menindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa meskipun menyisakan 13 desa yang kondisinya masih PJ dan tidak bisa mengikuti pengukuhan.(adv)

x