Pemerintahan

Tambah Unit Pelayanan Baru, Polres Kota Kediri Resmi Bergabung di MPP

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

66Views

Kediri – Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri yakni pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polresta Kota Kediri mulai Hari Selasa (2/7). Diwawancarai secara terpisah, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan.

Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerjasama dari instansi lain. “Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak cuma kita membersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi. Tak hanya dari instansi lain, antusiasme masyarakat juga tergolong tinggi. Selama Bulan Juni 2024, jumlah pemohon di MPP Kota Kediri sebanyak 1.155 orang. Harapan

Ia juga mengucapkan selamat atas bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP Kota Kediri. Dengan bertambahnya jumlah pelayanan di MPP, pihaknya berharap agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik. “Dengan adanya tambahan ini semakin menambah kemudahan layanan di MPP,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, Kepala Polres Kota Kediri mengutarakan sejak tanggal 2 Juli 2024 Polres Kota Kediri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MPP Kota Kediri. “Untuk Pemkot Kediri kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya Polres Kota Kediri diberikan fasilitas, sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan SKCK di MPP,” ucapnya.

Pihaknya membuat SKCK yang tidak hanya terpusat di kantor kepolisian.Terkait dengan rencana penambahan pelayanan oleh Polres Kota Kediri di MPP, pihaknya menyebut saat ini belum ada rencana penambahan, akan tetapi Polres Kota Kediri akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat apabila menghendaki penambahan jenis pelayanan baru. Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00 hingga 12.00 tanpa ada pembatasan kuota. (edp)

x