Kediri – Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun kota Kediri yang terhenti, tahun ini akan mulai berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari saat menggelar pers rilis di aula kantor Dinas PUPR Kota Kediri. (5/2/2026)
Endang Kartika Sari menyampaikan karena banyak tahapan yang harus diselesaikan, pihaknya menargetkan pembanguanan alun-alun kota Kediri selesai pada akhir tahun 2026, ” target kami tahun ini bisa selesai karena masih banyak yang harus dilakukan, dibangun karena Kediri ini butub pembangunan-pembangunan yang lain sehingga tahun ini kalau bisa, harapan kami alun-alun bisa diselesaikan”, paparnya.
Endang juga menyampaikan, Pemerintah Kota Kediri telah menerima dan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Putusan yang menguatkan hasil arbitrase, dan mengabulkan permohonan kontraktor terkait penolakan pemutusan kontrak, pembatalan sanksi daftar hitam, serta pencabutan jaminan pelaksanaan atau bank garansi.

Setelah menerima putusan tersebut, Dinas PUPR mengundang kontraktor pada tanggal 17 April 2025 untuk menyusun langkah-langkah sesuai putusan MA tersebut, namun untuk pelaksanakan pembayaran prestasi pekerjaan di dalam keputusan arbritase tidak disebutkan nilai berapa yang harus dibayar, sehingga dari pemerintah kota Kediri melalui inspektorat mengirimkan permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit. Sebelum hasil audit itu keluar, Dinas PUPR dan pihak penerima proyek telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat akan menjalankan apapun keputusan dari hasil audit tersebut. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk tenaga ahli untuk melakukan asesment teknis mutu dan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit BPKP yang dirilis pada 19 Desember 2025, berdasarkan asesmen teknis terkait mutu dan volume pekerjaan, hasil Audit BPKP nilai pekerjaan layak dibayar senilai 6,67 milyar rupiah, sedangkan kontraktor meminta pembayaran sebesar 16, 22 milyar rupiah.
Menindak lanjuti keputusan tersebut, pada tanggal 23 Januari 2026 Dinas PUPR kota Kediri menyampaikam surat penawaran untuk menerima pembayaran kepada kontraktor, namun pada tanggal 26 Januari 2026 pihak kontraktor menyampaikan surat penolakan.
Endang menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan penyelesaikan pembangunan, “karena Alun-alun kota Kediri ini harus segera diselesaikan dan tidak mungkin kalau alun-alun dibiarkan seperti sekarang ini jadi untuk ruang publik, kemudian fasilitas umum, kami akan segera melakukan penyelesaian pembangunan”, tambahnya. (edp)




























