Pemerintahan

Dinas PUPR Kota Kediri Sosialisasikan SITR

Dinas PUPR Ssosialisasikan SITR
390Views

Kediri – Guna menyebarluaskan informasi terkait peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang di Kota Kediri, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang kelurahan, kecamatan, serta beberapa satker terkait dan notaris se-Kota Kediri untuk mengikuti sosialisasi sistem informasi tata ruang (SITR) Kota Kediri, di salah satu hotel di Kota Kediri. (1/12/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPR mendatangkan narasumber Narasumber Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan bahwa DPUPR telah membuat aplikasi sistem tata ruang (SITR) berbasis website, yang bisa diakses di https://sitr.kedirikota.go.id/ .Aplikasi SITR ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui informasi terkait aturan maupun mekanisme tata ruang di Kota Kediri, “Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi didalamnya secara gratis dari manasaja. Jadi misalnya ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, nah melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut,”jelasnya mencontohkan salah satu kegunaan SITR.

Lebih lanjut Endang menjelaskan apa saja yang bisa diakses masyarakat melalui SITR ini. Menurutnya dengan mengakses SITR ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi ketentuan intensitasnya, berapa koefisien dasar bangunan, prosentase yang bisa dibangun dilahan yang dimiliki serta tinggi bangunan atau jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan. “Semua yang tertera pada SITR sesuai dengan  Peraturan  Walikota nomor 8 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini,”ujarnya.

Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri dikawasan pemukiman warga,”terangnya.

Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki, bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitakn surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali. “Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,”tegasnya.

Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, Endang menuturkan bahwa pihaknya bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan. (edp)

x