Kediri – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri hampir menyelesaikan 100% pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), dari jumlah penduduk Kabupaten Kediri 1.679.039 jiwa, yang tercatat wajib memiliki KTP sebanyak 1.291.233 jiwa. Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Kediri jumlah pemilih pemula sebanyak 20.918 jiwa. Dari jumlah itu yang telah dilakukan perekaman sebanyak 12.054 jiwa. (6/11/2023)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan bahwa hingga saat ini Dispendukcapil sudah mencapai 99,4% dari total jumlah penduduk waqjib KTP, “Dari jumlah penduduk yang wajib KTP, capaian perekaman sampai hari ini sudah mencapai 99,4 persen”, katanya.
Mengejar pelayanan perekaman KTP tersebut, Dispendukcapil mengintensifkan perekaman dengan cara jemput bola bagi penduduk disabilitas, lansia termasuk ODGJ.
Bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dan telah wajib ber-KTP pada awal tahun 2023 mulai dilakukan percepatan perekaman dengan cara jemput bola ke sekolah melalui program Sahaja Putih Abu-Abu.
Upaya itu untuk menghindari penduduk tidak mendapatkan hak pilih karena belum memiliki kartu identitas KTP.
“Nanti 14 Februari ditargetkan yang memiliki hak pilih sudah punya KTP,” ungkapnya.
Tikda hanya itu, Dispendukcapil juga melakukanperbaikan data di Kabupaten Kediri cukup tinggi. Dalam sehari, disebutkan Wirawan, Dispendukcapil Kabupaten Kediri bisa melakukan pencetakan antara 600-700 e-KTP.
Tak kalah penting, selain perekaman e-KTP tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga melakukan sosialisasi pengurusan akta kematian.
Pengurusan dokumen itu dinilai sangat penting untuk melindungi data orang yang telah meninggal. Untuk itu diperlukan peran aktif dari keluarga atau ahli waris.
Tanpa adanya akta kematian, Dispendukcapil tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan orang yang telah meninggal dari sistem daftar kependudukan.
“Sosialisasi ini dilakukan sampai ke desa-desa,” tandasnya.
Dari sosialisasi yang dilakukan, kesadaran pengurusan akta kematian menunjukkan peningkatan. Sebagai contoh, berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Kediri pada tahun 2020 diterbitkan 5.857 akta kematian.
Kemudian, pada tahun 2021 diterbitkan 13.911 akta kematian, 2022 diterbitkan 18.335 dan pada 2023 hingga saat ini telah diterbitkan 16.360 akta kematian. (edp)




























