SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menilai data desil sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan warga yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos). Kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi yang terbagi dalam 10 tingkatan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menjelaskan bahwa pengelompokan desil ditetapkan secara nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, data tersebut masih dapat diperbarui atau disanggah masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
“Di aplikasi ini warga bisa merubah atau menyanggah lewat Kelurahan yang nanti akan diusulkan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial,” ujar dr. Zuhrotul Mar’ah di Surabaya, Selasa (08/09/2026).
Ia mengatakan, keberadaan desil saat ini berpengaruh terhadap akses masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial. Tidak hanya bansos, data desil juga menjadi salah satu penentu keluarga yang memperoleh intervensi di sektor pendidikan, seperti beasiswa, PIP (Program Indonesia Pintar), hingga KIPK.
Zuhro menilai, sebelum data warga yang telah melalui proses survei ditetapkan, kondisi sebenarnya di lapangan perlu dipastikan terlebih dahulu. Terlebih, pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.
“Kami di Komisi D, ungkap Zuhro, Kota Surabaya ini, sebelum data warga yang sudah di survei itu fix betul terutama untuk pendidikan dan kesehatan itu kan hak dasar warga negara,” katanya.
Oleh sebab itu, ia meminta proses penentuan penerima bantuan turut mempertimbangkan fakta yang ditemukan secara langsung di lingkungan masyarakat.
“Kami berharap tidak melihat desil tapi melihat kondisi riil kenyataannya di lapangan,” tegasnya.
Zuhro juga menyoroti pentingnya pendataan secara mendetail. Menurutnya, sistem tidak selalu dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara utuh apabila tidak disertai verifikasi langsung di lapangan.
Ia menyebut perangkat RT, RW, KSH, serta perangkat kampung memiliki pengetahuan mengenai keadaan warga di wilayah masing-masing. Peran mereka, kata Zuhro, perlu dioptimalkan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Kita berharapnya untuk masalah, apa itu? Bantuan sosial yang berupa pendidikan dan kesehatan yang itu adalah hak dasar warga negara itu saat ini jangan melihat hasil, tapi melihat kenyataan kondisi di lapangan secara sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zuhro menerangkan bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan perubahan melalui aplikasi Cek Bansos. Kendati demikian, proses perubahan data tersebut membutuhkan waktu.
Persoalan dapat muncul ketika terdapat pendaftaran bantuan atau beasiswa yang memiliki batas waktu tertentu. Warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan bisa saja tidak mendapatkannya ketika hasil desil dalam aplikasi menunjukkan tingkat yang tinggi.
“Nah, jelas Zuhro, padahal kalau ada pendaftaran itu kan waktunya tertentu. Sementara begitu masyarakat itu kepingin mendapatkan beasiswa, kemudian masuk di aplikasi ternyata hasil desilnya tinggi maka tidak mendapatkan bansos,” jelasnya.
Menurut Zuhro, kondisi tersebut berpotensi membuat warga yang secara nyata membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkannya akibat data desil yang dinilai belum sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Padahal riil di lapangannya adalah warga yang memang membutuhkan bantuan. Jadi, warga kalau mau protes soal data desil yang dinilai kurang akurat bisa protes melalui cek Bansos,” pungkasnya. (mmp)




























