Pemerintahan

DPRD Surabaya Dorong Peninjauan Sengketa Tanah Bulak Banteng

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

203Views

Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar hearing terkait sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga Bulak Banteng, Bandarejo, Surabaya, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga, Komandan Kodaeral V, Kantor Pertanahan Surabaya II, Bapenda Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Camat Kenjeran, Lurah Bulak Banteng, Ketua RW III Bulak Banteng, serta pihak terkait lainnya.

Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. TNI AL mengklaim lahan tersebut merupakan kawasan zona pertahanan. Kondisi itu berdampak pada sekitar 399 kepala keluarga yang mengaku kesulitan memperbaiki rumah karena akses masuk material bangunan dibatasi.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, mengatakan berdasarkan hasil hearing sebelumnya terdapat sekitar 1.500 hingga 1.600 warga ber-KTP yang bermukim di kawasan tersebut. Menurutnya, warga telah menempati wilayah itu sejak sebelum Indonesia merdeka. Luas aset yang ditempati warga disebut mencapai lebih dari 100 hektare, dengan sekitar 15 hektare di antaranya telah bersertifikat. Di kawasan tersebut juga telah berdiri rumah-rumah warga dan sejumlah fasilitas umum, termasuk masjid.

“Kalau tahun 1678 sudah masuk teritorial pertahanan, kenapa warga bangun di sana boleh? Kenapa akhir-akhir ini tidak bisa?” kata Buchori.

Ia menambahkan, DPRD Surabaya akan kembali membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kenjeran pada 19 Agustus 2026 guna memperjelas status lahan sekaligus mencari solusi bagi warga. Buchori berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih konkret, terutama terkait kepastian status tanah yang selama ini ditempati masyarakat. (mmp)

x