Pemerintahan

DPRD Surabaya Siapkan Perda Disabilitas, William: Difabel Harus Akses APBD

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

156Views

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terkait permohonan audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial (Dinsos), Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta sejumlah dinas terkait.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma mengatakan, pihaknya telah mengecek sejumlah aspirasi kelompok difabel yang sebelumnya disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Menurut William, sebagian besar usulan tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dari tiga usulan utama yang dibahas, dua di antaranya dinilai telah direalisasikan oleh Pemkot Surabaya.

“Tadi kita cek lagi apakah yang disampaikan di Musrenbang itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kota. Ternyata memang permintaan dari teman-teman difabel ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan ada satu program lagi yang memang untuk memfasilitasi teman-teman di OPD, itu sudah dilakukan semua,” kata William.

William mengakui tidak semua usulan dapat direalisasikan secara bersamaan. Namun, menurutnya, terlaksananya dua dari tiga usulan tersebut menunjukkan adanya upaya Pemkot Surabaya dalam merespons kebutuhan kelompok difabel.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah akses penyandang disabilitas terhadap lapangan pekerjaan. William menyebut Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah menggelar job fair khusus bagi penyandang disabilitas.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan program tersebut masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan kelompok difabel.

“Soal pekerjaan, pemerintah kota melalui Disperinaker sudah ada job fair khusus disabilitas. Mungkin arahnya masih belum tepat sesuai dengan keinginan teman-teman difabel. Tapi sebenarnya sudah saya cek apakah usulannya sudah dilaksanakan dan memang sudah dikerjakan,” ujarnya.

Selain program yang telah berjalan, William mengungkapkan DPRD Surabaya telah menyiapkan Perda inisiatif terkait penyandang disabilitas. Regulasi tersebut bahkan telah masuk dalam program pembentukan Perda.

Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Memang sebenarnya sudah ada Perda inisiatif dari DPRD. Sudah masuk program Perda, cuma karena ada miskom dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota sehingga belum jalan. Ini kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan lagi,” jelas William.

Ia berharap pembahasan Perda tersebut dapat dilakukan tahun ini. Jika belum memungkinkan, DPRD akan mengupayakan agar pembahasannya masuk pada tahun berikutnya.

William menegaskan, substansi utama regulasi tersebut nantinya harus memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara dalam berbagai sektor pembangunan.

Menurutnya, kelompok difabel tidak hanya perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, tetapi juga harus mendapatkan kesempatan kerja, akses informasi bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, serta fasilitas publik yang ramah disabilitas.

“Teman-teman difabel ini harus lebih merasa dilibatkan. Dalam perencanaan pembangunan dilibatkan, kemudian dalam pekerjaan juga mendapatkan kesempatan. Bantuan-bantuan dan informasi untuk mereka juga harus lebih jelas,” katanya.

William juga menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial. Ia menilai informasi mengenai mekanisme perbaikan data desil maupun pengajuan keberatan terhadap data DTSEN perlu disampaikan secara lebih luas kepada kelompok difabel.

“Seperti tadi desil-desil sebenarnya kita bisa perbaikan desil, mereka juga belum dapat informasi itu. Padahal warga bisa melalui cek bansos ke Kemensos untuk menyatakan banding terhadap DTSEN. Nah, ini belum sampai ke mereka,” tuturnya.

Selain akses terhadap program pemerintah, William menilai fasilitas umum yang ramah bagi penyandang disabilitas di Surabaya masih perlu diperkuat.

Ia meminta Pemkot Surabaya memulai pembenahan dari gedung-gedung pemerintahan agar seluruh fasilitas pelayanan publik dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Fasilitas-fasilitas umum untuk difabel juga masih kurang di Kota Surabaya. Kita minta juga dari gedung-gedung pemerintah dulu yang memfasilitasi supaya semua gedung pemerintah ini aksesibel untuk teman-teman difabel. Kelurahan, kecamatan itu yang pasti harusnya,” tegasnya.

Terkait materi yang akan menjadi fokus dalam Perda Disabilitas, William mengatakan DPRD masih menunggu dan mencermati draf yang disiapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Meski demikian, ia memastikan aspek aksesibilitas akan menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut.

“Aksesibilitas itu tidak cuma dari infrastruktur, tapi juga pekerjaan, kesehatan, pendidikan, bantuan dan segala macam. Pokoknya teman-teman difabel ini harus punya akses terhadap APBD Kota Surabaya, pembangunan maupun bantuan-bantuan,” ungkap William.

William menambahkan, pembentukan Perda nantinya wajib didukung naskah akademik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi. Dalam pembahasannya, DPRD juga berencana melibatkan Koalisi Difabel Kota Surabaya dan kelompok penyandang disabilitas lainnya untuk memberikan masukan secara langsung.

“Untuk jadi Perda itu harus ada naskah akademiknya dulu dan selalu ada kajian akademiknya. Nanti dalam pembahasan pun kami rencanakan untuk mengundang mereka juga untuk memberikan masukan,” pungkasnya.

Melalui Perda inisiatif tersebut, DPRD Surabaya berharap pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada program atau kebijakan sektoral, tetapi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan Kota Surabaya. (mmp)

x