Pemerintahan

Perubahan APBD surabaya 2026 disetujui Ketua DPRD

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

187Views

SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya.

Pandangan akhir fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (10/9/2026) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri dan dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran OPD serta camat.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan bahwa perubahan APBD harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Pertama perubahan APBD 2026 harus dapat dirasakan rakyat kecil,” kata Cahyo.

Dengan perubahan postur APBD 2026 yang sebelumnya sebesar Rp12.731.825.553.768, Fraksi PKS mengingatkan agar penyesuaian belanja tidak mengurangi pemenuhan hak dasar masyarakat Surabaya. Menurut Cahyo, penggunaan anggaran harus tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kelompok yang dimaksud antara lain pelaku usaha mikro dan kecil, pencari kerja, pengemudi transportasi daring, pekerja sektor informal, pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan beasiswa karena kondisi ekonomi maupun prestasi. Perhatian juga perlu diberikan kepada pedagang asongan, PKL, juru parkir, pengangkut gerobak sampah, serta pemuda genzi di perkampungan.

Digitalisasi retribusi parkir

Catatan kedua berkaitan dengan penerapan digitalisasi PAD, khususnya retribusi parkir. Cahyo menilai digitalisasi harus diikuti pembenahan tata kelola agar pelaksanaannya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Khususnya yang terkait dengan transparansi dan rekonsiliasi data transaksi antara Dinas Perhubungan ke juru parkir,” katanya.

Optimalisasi PAD

Fraksi PKS juga meminta Pemkot Surabaya memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Hal itu dinilai penting karena realisasi PAD pada semester pertama 2026 belum mencapai target.

“Karena sampai semester 1 tahun 2026, capaian PAD masih sebesar 44,97 persen atau Rp 3.687.253.459.628 rupiah,” ujar Cahyo.

Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, Fraksi PKS mendorong Pemkot melakukan tax surveillance atau pemantauan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak makanan dan minuman pada ribuan restoran dan kafe yang menjadi objek pajak.

Selain itu, digitalisasi pajak parkir pada berbagai objek pajak yang pemungutannya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah, pembenahan retribusi persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, serta perbaikan tata kelola BUMD untuk meningkatkan dividen juga menjadi usulan Fraksi PKS.

Efisiensi utang daerah

Poin berikutnya menyangkut pembiayaan utang daerah. Dalam APBD murni 2026, komponen pinjaman daerah tercatat sebesar Rp1.592.915.650.053.

Cahyo menyebut Pemkot perlu memastikan realisasi utang dapat dirasionalisasi secara efisien dan efektif. Pelaksanaannya juga harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan sekolah

Fraksi PKS selanjutnya meminta agar anggaran perubahan APBD 2026 tetap menjamin penyelesaian pembangunan gedung sekolah baru untuk jenjang SD maupun SMP.

“Menurut fraksi PKS, pemerataan pendidikan menjadi sangat mendesak khususnya di kampung dan kawasan yang jumlah SD negeri dan SMP negeri belum memadai,” ungkap Cahyo.

Pengadaan perlengkapan sekolah

Pada sektor pendidikan, Fraksi PKS turut menyoroti anggaran pengadaan perlengkapan sekolah. Cahyo mengatakan anggaran sebesar Rp46,2 miliar harus digunakan secara tepat guna agar mampu menunjang peningkatan kualitas pendidikan.

“Anggaran sebesar 46,2 miliar rupiah harus memperhatikan aspek tepat guna agar efektif dan efisien disertai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Anggaran kesehatan

Sektor kesehatan menjadi catatan ketujuh Fraksi PKS. Cahyo meminta perubahan anggaran kesehatan dikaji secara cermat agar tidak berujung pada berkurangnya pelayanan dasar yang diterima masyarakat.

“Penurunan anggaran kesehatan sebesar 88,5 miliar rupiah atau turun 6,2% harus dipertimbangkan agar tidak berpengaruh pada pelayanan kesehatan dasar warga,” katanya.

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti berkurangnya anggaran pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp34 miliar. Perubahan tersebut, menurut Cahyo, perlu didukung perhitungan yang tepat sehingga pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), baik pada faskes pertama maupun faskes lanjutan, tetap terjamin.

Anggaran Dinas Sosial

Catatan kedelapan diarahkan pada anggaran Dinas Sosial. Fraksi PKS mengingatkan agar pengurangan anggaran tidak mengurangi perlindungan terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Cahyo menyebut anggaran Dinas Sosial berkurang Rp9,2 miliar dibanding APBD murni 2026, dengan tingkat serapan mencapai 41,58 persen.

“Terhadap pembahasan anggaran perubahan APBD 2026 pada Dinas Sosial yang berkurang 9,2 miliar rupiah dibanding APBD murni 2026 dengan serapan 41,58%,” bebernya.

Menurut Fraksi PKS, rasionalisasi belanja tersebut tidak boleh mengganggu program perlindungan sosial bagi warga miskin, penyandang disabilitas, lansia terlantar, dan PPKS.

Beasiswa Pemuda Tangguh

Berikutnya, Fraksi PKS menyoroti perubahan anggaran Beasiswa Pemuda Tangguh. Cahyo menyebut anggaran beasiswa dalam nomenklatur penganggaran pemuda mengalami penurunan sebesar Rp114 miliar atau 59,43 persen dibanding APBD murni 2026.

“Sebesar 114 miliar rupiah atau turun 59,43% dari APBD murni 2026 perlu dikaji lagi dalam masa transisi,” tuturnya.

Fraksi PKS mengusulkan adanya perubahan regulasi agar pemberian beasiswa bagi mahasiswa tidak hanya bergantung pada skema beasiswa berprestasi, terutama bagi mereka yang terkendala administrasi di luar desil 1 sampai 4.

Cahyo menegaskan, pengurangan tersebut tidak boleh mengurangi anggaran yang ditujukan untuk fungsi pendidikan. Apabila rasionalisasi tetap harus dilakukan, anggaran tersebut sebaiknya dialihkan ke program lain yang memiliki peruntukan serupa dalam lingkup fungsi pendidikan bagi warga Kota Surabaya.

Penanganan pengangguran

Poin terakhir berkaitan dengan belanja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Fraksi PKS meminta penggunaan anggaran di sektor tersebut dilakukan secara tepat sasaran untuk mendukung penurunan angka pengangguran.

Tingkat pengangguran terbuka di Surabaya tercatat turun dari 4,84 persen pada 2025 menjadi 4,47 persen pada 2026. Menurut Cahyo, capaian tersebut tetap membutuhkan intervensi fiskal yang terukur dan terstruktur melalui instrumen anggaran pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

“Bahwa intervensi kebijakan fiskal untuk mengurai hal tersebut harus terukur dan terstruktur salah satunya melalui instrumen anggaran pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” tuturnya.

Setelah menyampaikan seluruh catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya.

“Dengan catatan-catatan dan sebagaimana pendapat akhir fraksi PKS yang disampaikan di atas,” pungkas Cahyo. (mmp)

x