Kediri – Setelah memimpin apel di halaman Balai Kota Kediri, walikota Kediri, Vinanda Prameswati, melanjutkan dengan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC). serta edaran tentang Good Governance dan Clean Governance. IAC adalah piagam yang mendefinisikan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Audit Internal (Inspektorat). (26/11/2025)
Walikota Kediri yang akrab disapa mbak wali, saat ditemui setelah Apel dan penandatanganan IAC mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah kota Kediri telah mengeluarkan surat edaran, “Sebelumnya pemerinta kota Kediri sudah mengeluarkan surat edaran, larangan penyuapan, kemudian gratifikasi dan juga pungutan liar dalam pelayanan di lingkungan Pemkot, ini harapannnya bisa menjadi pedoman dan juga komitmen seluruh keluarga besar Pemkot”, ujarnya.
Lebih lanjut mbak wali menghimbau kepada masyarakat jika saat membutuhkan layanan dari jajaran pemerintah kota Kediri dan diminta untuk membayar, agar melakukan pelaporan, “Apabila ada masyarakat yang merasa selama ini dimintai dan tidak ada aturannya dan lain sebagainya mohon dilakukan pelaporan karena diharapkan di Pemerintah Kota Kediri sudah tidak ada dan kita menuju ke pemerintah yang bersih, transparan, dan juag akuntabel”, paparnya.

Lebih lanjut mbak wali nmenghimbau agar masyarakat dapat lapor ke 112 Mbak Wali, atau langsung mendatangi kantor inspektorat kota Kediri, selain itu pemerintah kota Kediri juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Jika nanti yang bersangkutan menang terbukti melakukan maka akan di proses sesuai dengan aturan. (edp)




























