Pemerintahan

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Gajah

Jurnalis : Marsella Maulana Piscesa

109Views

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati melalui langkah konkret dalam melindungi satwa yang terancam punah. Salah satunya dengan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Gajah sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian habitat dan populasi gajah di Indonesia.

Penerbitan Inpres tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab tantangan pelestarian habitat di tengah dinamika pembangunan yang terus berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan konservasi gajah merupakan agenda nasional jangka panjang yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat sipil, hingga aktivis lingkungan.

“Gajah sumatra dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang. Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah. Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong. Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar Ristianto di Jakarta, Selasa (9/6).

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan membangun koridor kantong gajah sebagai solusi atas fragmentasi habitat yang terjadi akibat aktivitas manusia. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian habitat sekaligus melindungi satwa dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Ristianto menjelaskan, penerapan Inpres juga akan diberlakukan pada sektor pembangunan infrastruktur. Seluruh kementerian dan lembaga terkait diwajibkan menyelaraskan kebijakan agar pembangunan tetap memperhatikan keberlangsungan habitat gajah.

Ia mencontohkan, setiap pembangunan jalan tol maupun infrastruktur lain oleh Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) harus mengacu pada peta home range gajah yang telah disusun Kementerian Kehutanan. Selain itu, pembangunan fasilitas di jalur lintasan gajah juga wajib dilengkapi terowongan atau underpass khusus agar pergerakan satwa tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang hidup yang harmonis antara manusia dan satwa liar. Selain mengurangi potensi konflik antara manusia dan gajah, kebijakan ini juga diharapkan membuka peluang pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Pemerintah menegaskan komitmen perlindungan gajah tidak berhenti pada kebijakan tertulis, tetapi akan diwujudkan melalui langkah-langkah nyata di lapangan. (mmp)

x