Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Kediri Godok Aturan Zonasi Hingga Izin OSS

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

123Views

KEDIRI — Langkah taktis mulai diambil untuk membenahi sektor hiburan dan pariwisata di Kabupaten Kediri. Melalui penyusunan naskah akademik, DPRD Kabupaten Kediri tengah merancang sebuah Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif baru guna memayungi tata kelola dan operasional lini bisnis tersebut.

Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, pada Senin (6/7/2026). Diskusi tersebut menyerap aspirasi dari berbagai lini, mulai dari jajaran birokrasi, pelaku bisnis, kalangan akademisi, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa, hingga perwakilan warga.


Perda inisiatif ini dimotori oleh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri. Kehadiran payung hukum baru ini dinilai mendesak lantaran Kabupaten Kediri sejauh ini belum mengantongi regulasi khusus yang mengikat dan mengatur industri hiburan secara komprehensif.


Selama ini, pemda setempat hanya bersandar pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) Tahun 2019-2034. Sayangnya, aturan tersebut dirasa terlalu makro dan belum merinci secara spesifik poin-poin krusial seperti klasifikasi usaha, prosedur izin, pembagian wilayah (zonasi), hingga kontrol di lapangan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, memaparkan bahwa geliat bisnis hiburan yang kini sudah merambah hingga pelosok desa menjadi pemantik utama lahirnya Raperda ini.

Selain itu, rentetan dinamika dan insiden di sejumlah tempat hiburan memicu perhatian serius dewan. Hal ini melahirkan urgensi akan adanya aturan main yang tegas agar roda bisnis tetap berputar tanpa mencederai ketenteraman warga, “Saat ini, banyak pelaku usaha yang sekadar memakai izin operasional biasa, padahal karakteristik bisnisnya masuk kategori usaha hiburan. Jika sektor ini bisa kita rapikan, otomatis serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan ikut terkerek,” urai Reva.

Ia menargetkan naskah akademik ini rampung pada Agustus 2026 agar pembahasan pasal-pasal Raperda bisa segera bergulir ke tahapan legislasi berikutnya. Sisi positif lainnya, perda ini nantinya diproyeksikan memberikan proteksi nyata bagi para pekerja, khususnya kaum perempuan yang mendominasi sektor ini.

Sementara itu, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menyebut regulasi lokal yang ada saat ini kedodoran dalam mengejar dinamisnya tren industri rekreasi. Aturan yang bersandar pada Peraturan Bupati (Perbup) dinilai punya keterbatasan jangkauan hukum, terutama dalam mengadopsi sistem perizinan modern yang terintegrasi secara nasional, “Pola perizinan sekarang sudah berbasis sistem OSS dan terikat instruksi baru dari pusat. Oleh sebab itu, Perda menjadi instrumen wajib agar aspek perizinan, hak-kewajiban, batasan, hingga fungsi pengawasan punya legalitas yang kokoh,” tutur Aufa.

Naskah akademik ini juga bakal memayungi jenis rekreasi kekinian yang tengah naik daun namun belum tersentuh regulasi lama, seperti arena olahraga padel, wisata minat khusus (petualangan), rafting, dan wahana baru lainnya.


Pasca-FGD perdana ini, tim ahli akan menyaring seluruh masukan guna menyempurnakan draf sebelum diserahkan ke meja DPRD. Goal besarnya adalah menciptakan iklim investasi yang aman dan berkepastian hukum bagi para investor terkait jam operasional, hak, dan kewajiban mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, mengapresiasi langkah cepat DPRD. Ia sepakat bahwa Perda ini akan menjadi instrumen kendali yang vital di tengah menjamurnya bisnis hiburan saat ini.


Pemerintah daerah, lanjut Mustika, mendambakan ekosistem investasi yang subur namun tetap selaras dengan norma, ketertiban sosial, serta kearifan lokal yang menjadi identitas Bumi Panjalu.

Terlebih, beroperasinya Bandara Dhoho dipastikan bakal mendongkrak arus wisatawan ke Kediri. Penataan sektor hiburan sejak dini menjadi kunci agar industri ini siap menjadi penopang pariwisata sekaligus mesin pendongkrak PAD.

Menutup perbincangan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa hadirnya Raperda ini adalah solusi konkret untuk menyudahi kekosongan hukum (recht vacuüm) yang terjadi selama ini.
Totok menjamin regulasi ini tidak dibuat secara sepihak, melainkan berbasis riset ilmiah ilmiah dan serapan aspirasi publik lewat FGD yang melibatkan lintas sektor. (edp)

x