Kediri – Pemkot Kediri mengikuti diskusi yang digelar oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI secara daring dalam rangka mengatur Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN). Kegiatan tersebut didasarkan kepada hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. (5/12/2023)
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama saat membuka kegiatan diskusi yang digelar di salah satu Hotel di Jakarta mengatakan kegiatan tersebut digelar sesuai dengan amanat dari UUD 1945 yang mengakui pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk berkomunikasi.
Hasyim menambahkan untuk menjalankan peran tersebut secara maksimal, dibutuhkan trust (kepercayaan) antara masyarakat dengan badan publik. Agar kepercayaan itu dapat terwujud pemerintah perlu menciptakan lingkungan dimana informasi dapat mengalir bebas dari program pembangunan nasional dan juga capaian – capaiannya. “Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kebijakan dan program kerjanya secara jelas, dan informasi ini memang harus kita sediakan secara terbuka untuk menciptakan tingkat kepercayaan itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut di era digital seperti sekarang, kekuatan dari sistem komunikasi publik memainkan peran kunci. Menurut Hasyim menjadi sangat penting bagaimana penyediaan komunikasi publik ini atau layanannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. “Karena itu kita menyusun bagaimana itu dibuat dalam suatu sistem antara Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bersinergi dalam memfasilitasi informasi, ide atau aspirasi masyarakat, dan sebagai pembina rasa persatuan antara keberagaman dari bangsa kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo kota Kediri Apip Permana mengatakan, pemerintah kota Kediri memiliki beberapa aplikasi sebagai alat komunikasi pemerintah dan masyarakat, “Kita memiliki aplikasi Si-Malik dimana seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Kediri dapat mempublikasikan setiap program kerjanya ke masyarakat. Selain itu kita juga mewadahi aduan-aduan masyarakat lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui website surga.kedirikota.go.id atau aduan via SMS Surga (Suara Warga), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N ) Layanan Aspirasi Pengaduan Online ( LAPOR),” ungkapnya.
Pihaknya berharap dari kegiatan diskusi tersebut dapat melahirkan kebijakan SKPN yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam mengelola dan mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat. (edp)




























