Pemerintahan

Pemkot Kediri Siapkan Tim Jitupasna Untuk Kurangi Resiko Bencana dan Pemulihan Bencana

Jurnalis : Ellya Destiara Permata

Bimtek Jitupasna
253Views

Kediri – Pemkot Kediri melalui BPBD Kota Kediri menyelenggarakan bimtek dan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) dengan sasaran 25 peserta dari OPD terkait. Bimtek ini akan berlangsung pada tanggal (20-24/11/2023) di aula Kelurahan Pesantren  dan Tinalan.

Dalam arahannya Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri Indun Munawaroh mengutarakan Jitupasna sudah dibentuk sejak tahun 2022 lalu dan sudah diatur dalam SK Walikota Kediri Nomor 188.45/49/419.033/2023. Indun menambahkan, Tim Jitupasna dibentuk oleh BPBD bersama OPD dan unsur terkait sebagai upaya mengantisipasi apabila suatu saat terjadi bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri Indun Munawaroh mengatakan, bimtek ini dilaksanakan untuk menambah pemahaman anggota tentang tugas masing-masing, “Kegiatan kita dalam lima hari ini untuk menekankan kepada para anggota tim Jitupasna agar mengerti dan paham tugas masing-masing serta bisa memberikan analisa. Jika suatu saat tim ini diaktifkan karena terjadi bencana, maka mereka paham terkait tugas dan tanggungjawabnya serta bisa memberikan laporan sesuai yang dibutuhkan. Mereka juga dilatih untuk membuat laporan analisa dampak bencana,” tuturnya.

Sementara itu, Zela Septikasari selaku fasilitator menuturkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 menyebut penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. “Secara umum upaya – upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan (Rehabilitas dan Rekonstruksi),” jelasnya.

Zela menambahkan keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik (build back better) serta pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) yang diwujudkan dengan pembentukan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. “Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pasca bencana (Post Disaster Need Assesment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana dan kebutuhan pemulihan pasca bencana,” imbuhnya. (edp)

x