Kediri – Program Merata (Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan) adalah salah satu program unggulan dalam Sapta Cita Pemerintah Kota Kediri di bawah kepemimpinan Wali Kota Vinanda Prameswati. Program ini dirancang untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan fokus utama di tingkat kelurahan.
Program Merata (Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan) adalah salah satu program unggulan dalam Sapta Cita Pemerintah Kota Kediri di bawah kepemimpinan Wali Kota Vinanda Prameswati. Program ini dirancang untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan fokus utama di tingkat kelurahan.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memastikan Program Pembangunan Daerah Berbasis Kelurahan (Program Merata) Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, efektif, dan tepat sasaran di seluruh kelurahan di Kota Kediri. Untuk itu, sosialisasi Program Merata yang diselenggarakan di ruang Joyoboyo Balaikota Kediri ini dilaksanakan, sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama terkait tujuan, pelaksanaan, serta arah pembangunan di tingkat kelurahan. Pada sosialisasi tersebut, Pemerintah kota Kediri mendatangkan narasumber Tenaga Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga Dony Kurniawan serta Inspektur Pembantu II Moch. Syaifudin. (28/4/2026)
Mbak Wali menjelaskan seluruh sarana dan prasarana tersebut harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan baik agar mampu mendukung kebutuhan masyarakat serta menunjang berbagai aktivitas di tingkat kelurahan.
Menurutnya, peruntukan Program Merata tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan usulan Musrenbang, mayoritas kebutuhan masyarakat masih berfokus pada sarana prasarana pendidikan, serta upaya mitigasi banjir melalui pembangunan drainase dan sumur resapan air. “Sehingga tahun ini untuk Program Merata, insya Allah kita akan dorong di bidang pendidikan, prioritas bidang pendidikan maupun untuk sarana prasarana umum,” jelasnya.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai Program Merata:
- Pilar Utama (Tiga Bina)
Bina Sosial: Penguatan kapasitas sosial dan perlindungan masyarakat.
Bina Lingkungan: Pembangunan sarana prasarana skala kecil (seperti saluran air, perbaikan jalan pemukiman, dan sanitasi).
Padat Karya: Pemberdayaan ekonomi lokal yang melibatkan masyarakat langsung dalam pengerjaan proyek.
- Mekanisme Pelaksanaan
Kelompok Masyarakat (Pokmas): Pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan melalui Pokmas dengan sistem swakelola (Tipe IV), sehingga anggaran pembangunan berputar langsung di warga setempat.
Payung Hukum: Diatur melalui Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2025.
- Fokus Tahun 2026
Implementasi Tepat Sasaran: Menangani isu krusial seperti genangan banjir di pemukiman dan renovasi fasilitas PAUD yang tidak layak.
Penguatan Ekonomi: Mendorong kewirausahaan sosial dan kemandirian kelurahan berdasarkan potensi lokal masing-masing.
Dukungan Sosial: Termasuk pemberian bantuan peralatan sekolah bagi siswa tidak mampu dan pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan.




























