Pemerintahan

Penggunaan dan Fotokopi KTP-el Tetap Berlaku, Masyarakat diimbau Menjaga Keamanan Data Pribadi

Jurnalis: Ellya Destiara Permata

333Views

Kediri – Landasan Hukum dan Implementasi Teknologi Secara regulasi, KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 64 ayat (7) menegaskan bahwa KTP-el dilengkapi dengan chip yang berfungsi sebagai alat penyimpan data penduduk secara elektronik. Terkait isu “larangan” fotokopi, sebenarnya merujuk pada upaya optimalisasi teknologi chip. (12/5/2026)

Menanggapi diskursus publik mengenai isu larangan penyerahan serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam mengakses layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri memberikan klarifikasi resmi. Berpedoman pada penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, ditegaskan bahwa penggunaan fisik KTP-el maupun salinan fotokopinya untuk keperluan administrasi masih diperbolehkan dan tetap berlaku.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa informasi yang berkembang merupakan imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perlindungan data pribadi. Ssesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ Tahun 2013, instansi pemerintah dan swasta diharapkan sudah memiliki alat pembaca kartu (card reader), “Perlu kami luruskan bahwa tidak ada perubahan regulasi yang drastis. Masyarakat masih dapat menggunakan fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti proses check-in hotel maupun layanan perbankan yang belum terintegrasi secara digital penuh”, paparnya.

Marsudi Nugroho menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan bijak, “Sejauh ini, aktivitas layanan publik di Kota Kediri berjalan normal. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun bijak. Pastikan hanya memberikan salinan KTP-el kepada lembaga yang kredibel guna meminimalisir risiko penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Namun, bagi unit layanan yang belum memiliki perangkat pemindai tersebut, dokumen fisik maupun fotokopi KTP-el tetap menjadi instrumen verifikasi yang sah. Keamanan Data Pribadi Saat ini, transformasi digital telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam berbagai layanan strategis seperti BPJS, perpajakan (NPWP), hingga portal layanan publik terpadu. Oleh karena itu, Dispendukcapil Kota Kediri memastikan bahwa situasi di Kota Kediri tetap kondusif dan tidak terdapat kendala dalam pelayanan administratif pasca-viralnya isu tersebut. (edp)

x