Surabaya- Korban mutilasi mayat dalam koper Uswatun Hasanah yàng dibuang di tempat sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Potongan tubuh Janda dua anak tersebut, ditemukan petugas di Ponorogo, sementara kepalanya dibuang di Watulimo Trenggalek.
Dirreskrimmum Polda Jatim Farman mengatakan, bahwa tersangka Rohmad Trirtanto dan korban pada Minggu 20 Januari 2025 cek in di hotel Adisurya kota Kediri kamar 303, “Tersangaka dan korban ini, pada tanggal 19 Januari cek in di salah satu hotel di Kediri dan keduanya sempat terjadi cekcok sehingga pelaku menghabisi koran dengan cara mencekik,” terang Farman.
Setelah menghabisi nyawa korban, Farman menambahkan tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil koper yang digunakan memasukan jenazah korban sebelum dibuang ke Ngawi, “Setelah menghabisi korban pada tanggal 20 dini hari, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil koper, tali, lakban dan pisau, yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban”, tambahnya.
Menurut Farman tersangka terlebih dahulu memotong bagian kepala, namun setelah dimasukan ke koper tidak muat kemudian memotong bagian kedua kakinya, lalu kemudian menghubungi saudaranya untuk mengantar dirinya, “Setelah melakukan mutilasi itu, korban menghubungi saudaranya untuk meminta diantarkan ke rumah neneknya, di Daerah Tulungagung, sebelum dibuang ke Ngawi,” pungkasnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijear Pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana, Subsieder Psasl 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan diancam dengan piana hukuman mati.



























