Kediri – Dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jajaran Daop 7 Madiun menyambangi sejumlah institusi pendidikan untuk mengedukasi pelajar agar senantiasa mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keamanan dan keselamatan di wilayah rawan gangguan Kamtib (Keamanan dan Ketertiban). Kegiatan ini menyasar 983 siswa serta puluhan tenaga pendidik di SMPN 1 Gampengrejo, Kabupaten Kediri. (4/5/2026)
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api selain di tempat yang ditentukan.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Sosialisasi ini lakukan tidak sekadar sebagai imbauan rutin, melainkan sebagai bentuk penegasan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap regulasi negara yang mengatur ruang manfaat jalur kereta api. Dalam pemaparannya, tim KAI Daop 7 yang dipimpin oleh Karu B.1 Arthur dan Polsuska Andung menekankan bahwa aktivitas di sekitar rel memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma masyarakat mengenai fungsi pintu perlintasan, “Masyarakat perlu memahami bahwa secara teknis dan hukum, palang pintu perlintasan hanyalah alat bantu, bukan rambu pengaman utama. Prioritas utama tetap berada pada perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Tohari.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau isyarat lain diberikan. Mendahulukan perjalanan kereta api bukan hanya soal etika, melainkan kewajiban konstitusional bagi setiap pengguna jalan. KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan terus melakukan langkah proaktif ini di titik-titik rawan lainnya. Dengan tujuan menciptakan ekosistem transportasi yang selamat melalui masyarakat yang cerdas hukum dan disiplin di ruang publik.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Gampengrejo, Taufik, menyambut baik edukasi ini. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memantau dan mengingatkan para siswa agar tidak menjadikan area rel sebagai tempat bermain atau berkumpul, demi menghindari potensi kecelakaan fatal (temperan). (edp)




























