Kediri – Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek secara garis besar adalah program edukasi dan pendampingan yang diselenggarakan oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah) untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memahami pentingnya perlindungan hukum atas identitas produk mereka. Tujuan utama dari Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek adalah untuk membangun fondasi hukum yang kuat bagi para pelaku usaha agar produk mereka tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi. Pemerintah Kota Kediri menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek di ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri dengan mendatangkan dua narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pratama Kemenkumham Provinsi Jatim Pramita Apriliyani dan Desainer Grafis Rony Setiawan. (28/4/2026)
Saat membuka sosialisasi tersebut, Mbak Wali menekankan merek dan logo ini memiliki banyak manfaat. Selain sebagai identitas, merek dan logo ini juga dapat memperluas pasar dari produk. Merek dan logo yang konsisten memudahkan ekspansi ke luar negeri. Dengan adanya merek dan logo maka konsumen akan lebih percaya pada produk yang dijual. “Saya mengapresiasi Bapak Ibu yang hadir di sini dan ini membuktikan bahwa niat untuk menaikkan kelas UMKMnya sangat kuat. Harapannya produk-produk UMKM ini semakin luas pasarnya. Dengan adanya merek dan logo pasti produknya akan lebih bisa bersaing”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Moh.Ridwan menjelaskan tujuan acara ini, pertama untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dengan diberikan fasilitasi hak merek oleh Pemerintah Kota Kediri secara gratis. “73 peserta ini akan kami seleksi untuk tahap berikutnya sesuai persyaratan. Nanti ada 31 pelaku usaha yang difasilitasi pendaftaran merek,” jelasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh ebanyak 73 pelaku usaha mengikuti kegiatan yang berlangsung di Ruang Kilisuci, Selasa (28/04/2026). Dalam kegiatan tersebut, Vinanda Prameswati juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak merek pada pembinaan tahun 2024. Turut hadir, perwakilan Disbudparpora, dan para pelaku usaha.
Untuk diketahui, Sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin secara konsisten memberikan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Sampai tahun 2025, telah difasilitasi sebanyak 171 pelaku usaha. Pada 2026 ini, disiapkan fasilitasi pendaftaran untuk 31 pelaku usaha. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan akses dalam pengurusan merek. (edp)




























